Sebuah RUU Israel mengusulkan untuk membatasi kebisingan yang dibuat oleh suara azan masjid akan didiskuskan di Komite Menteri Urusan Legislatif pada hari Minggu besok.
Proposal RUU ini bertujuan untuk melarang masjid dari mengumandangkan suara azan Isya dan subuh - yang menggunakan sound system keluar - dalam rangka untuk menghindari mengganggu penduduk di dekatnya. Sesuai inisiatif, menteri dalam negeri akan dapat menentukan masjid kapan bisa melakukan panggilan azan dan kapan tidak boleh dilakukan.
RUU ini berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Knesset urusan Informasi dan Pusat Penelitian, yang disurvei terkait kebebasan beragama dan hak-hak warga. Studi ini mengamati peningkatan jumlah keluhan yang diajukan oleh penduduk Jaffa, Haifa, dan kota-kota lainnya atas kebisingan yang mengganggu akibat suara panggilan azan.
Menurut laporan Knesset, ada sekitar 400 masjid di Israel , setengah darinya menempatkan imam yang ditunjuk oleh negara dan sisanya tidak berada di bawah pengawasan pemerintah.
Para pejabat di sektor Arab mengeluhkan inisiatif ini yang mereka anggap merupakan penghinaan langsung terhadap Islam.
"Mereka yang datang dan tinggal di Jaffa menyadari masjid dan gereja di sini," kata Syaikh Saliman Setel. Dia mencatat bahwa beberapa menit dari panggilan azan tidak sebanding dengan kebisingan yang berasal dari mobil polisi lalu lintas, dan ambulans.(emi/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar