Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. (ANTARA/Idhad Zakaria)
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Bambang kepada majelis hakim yang diketuai Budiarto serta beranggotakan Santosa dan Hasanuddin dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Marwan Adli yang digelar di Ruang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap dimulai pukul 21.15 WIB.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian dengan M Rachman, JPU menyatakan, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, terdakwa Marwan Adli terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas Narkotika Pulau Nusakambangan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Terdakwa terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Narkotika bernama Hartoni Jaya Buana yang dalam kasus ini disidangkan secara terpisah.
Bahkan, kata dia, terdakwa Marwan Adli terbukti memfasilitasi Hartoni dan melakukan permufakatan jahat guna menjalankan tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini, Marwan Adli didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan pertama primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam dakwaan kedua sesuai Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga sesuai Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Oleh karena fakta-fakta dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Marwan Adli," kata Eko.
Usai mendengarkan pembacaan berkas tuntutan, Ketua Majelis Hakim Budiarto menanyakan, apakah terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau menerima tuntutan tersebut.
Terkait hal itu, Marwan Adli menyatakan, akan mengajukan pembelaan melalui dua tim penasihat hukumnya.
Setelah mendengar jawaban terdakwa, Budiarto mengatakan, sidang ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan penasihat hukum terdakwa Marwan Adli menyusun pembelaan.
"Sidang ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa," katanya.
Saat ditemui usai persidangan, Marwan Adli menyatakan, fakta-fakta yang disampaikan jaksa dalam berkas tuntutan bukan fakta-fakta dalam persidangan.
"Itu (fakta) menurut jaksa. Fakta dalam persidangan bukan seperti itu. Saya tidak pernah mengedarkan (narkoba)," katanya.
Menurut dia, jaksa telah diintervensi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkapkan fakta-fakta tersebut.
Oleh karena itu, dia akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Marwan Adli sempat mengalami penundaan hingga empat kali karena jaksa belum siap dengan berkas tuntutan.
Bahkan sidang yang digelar hari ini, sempat tertunda hingga sembilan jam dari yang dijadwalkan, yakni pada pukul 12.00 WIB akibat keterlambatan berkas tuntutan yang diterima Kejaksaan Negeri Cilacap dari Kejaksaan Agung.
Penundaan tersebut juga berdampak pada sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa lainnya dalam kasus ini sehingga majelis hakim menyidangkan mereka secara maraton sejak pukul 17.00 WIB.
Empat terdakwa yang disidangkan sebelum Marwan Adli, yakni May Wulandari dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Rita Juniarti dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, Dhiko Aldila dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider delapan bulan kurungan, serta Andhika Permana Dirgantara dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar