Jurnalis Independen: Turki telah memanggil duta besarnya di Perancis dan melarang angkatan laut Perancis menggunakan perairan teritorial Turki.
Foto: ASSOCIATED PRESS
Armenia mengatakan 1,5 juta warga Armenia dibunuh selama Perang Dunia Pertama oleh pasukan Kerajaan Ottoman Turki. Para ahli sejarah mengatakan, peristiwa itu merupakan salah satu pembantaian paling buruk pada abad ke-20.
Sementara menyesali kematian banyak warga Armenia, Turki mengatakan jumlah korban tewas dibesar-besarkan dan tidak bisa disebut genosida. Turki mengatakan, orang-orang yang tewas itu merupakan korban perang saudara.
Legislasi itu menetapkan mereka yang menyangkal peristiwa itu sebagai genosida dianggap melakukan kejahatan yang bisa dikenai denda hampir 60 dolar dan hukuman penjara hingga satu tahun. Legislasi tersebut mendapat dukungan berlimpah di majelis rendah dan kini diajukan ke Senat Perancis untuk dipertimbangkan. Para pendukung berharap, legislasi itu akan menjadi undang-undang Perancis pada akhir Februari, menjelang pemilu presiden dan parlemen tahun depan.
Turki telah memanggil duta besarnya di Perancis dan melarang angkatan laut Perancis menggunakan perairan teritorial Turki. Negara itu juga membatasi penggunaan ruang udara Turki oleh pesawat militer Perancis.
Perdana Menteri Turki Recep Tayip Erdogan menuduh Presiden Perancis Nickolas Sarkozy sebagai kaki tangan ratusan ribu warga Perancis keturunan Armenia. Erdogan menyarankan kemungkinan sanksi tambahan.
Perancis mengungkapkan penyesalan atas reaksi Turki dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri Perancis Alain Juppe, yang menyebut Perancis dan Turki mitra strategis. Kedua negara adalah anggota NATO.(voa/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar