Sabtu, 10 Desember 2011

Oknum Pampaspres Pembunh Raafi Diancam Pecat & Hukuman

Mecicil! Mentang2 ABRI, Membunuh Orang Seenaknya
Jurnalis Independen-Jakarta: Akhirnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal Agus Sutomo mengatakan oknum anggotanya yang terkait kasus pembunuhan pelajar SMA Raafi Benjamin kemungkinan akan dikeluarkan dari jajaran Paspampres. Pasalnya, yang bersangkutan tidak melapor setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Anggota saya yang bernama Kopral Dua Sanuri itu kebetulan saja berada di lokasi karena berteman dengan Robi dan Febri. Si Febri lah yang menyerahkan barang bukti pisau dan kunci mobil kepada Sanuri," ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/12).

Kasus bermula saat Raafi yang bersekolah di SMA Pangudi Luhur tewas akibat dikeroyok dan ditusuk orang tak dikenal di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 November lalu. Korban yang saat itu sedang merayakan ulang tahun temannya terlibat keributan dengan sejumlah tamu kafe.

Salah seorang saksi yang diduga terkait kasus ini ternyata diketahui anggota Paspampres. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka. Namun, tersangka Febry masih membantah telah menusuk Raafi
 Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur. Raafi tewas di Cafe Shya Rooftop Kemang, 5 November silam.

Menurut Imam, baru-baru ini, satu di antara tersangka berinisial F, pelaku penusukan. Penusukan berawal dari masalah sepele. Tersangka dan kelompoknya tersinggung karena jatuh akibat bersenggolan di lantai dansa. Tidak terima, kelompok para tersangka mengeroyok korban hingga berujung pada penusukan.

Imam menambahkan, tersangka F akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain F, ada enam tersangka lain yang kini masih menjalani pemeriksaan.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sempat "ngeper", dikarenakan salah satu tersangka penusukan diduga adalah oknum militer. Hal itu terjadi setelah menemukan bukti, penyitaan dan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengatakan di Jakarta, Selasa (6/12), penyidik ingin mendapatkan penjelasan soal mekanisme penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Lemhanas yang dilakukan tersangka penusuk Raafi, berinisial SMFA alias Febri. Baharudin menyebutkan padahal Febri bukan pegawai dari Lemhamnas. Febri tercatat sebagai warga sipil biasa.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan Raafi tewas di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan tujuh tersangka yakni F, M alias T, FJ alias B, RS alias R, VCMC alias C dan AA, serta Manajer Operasional Shy Rooftop berinisial H

Kala itu penyidik menyita barang bukti berupa dua unit perangkat keras dari kamera tersembunyi, pakaian korban dengan bercak darah, pakaian tersangka, telepon selular dan mobil bernomor polisi B-510-OD, serta satu unit kendaraan "Ford Everest" yang diduga menggunakan nomor polisi Lemhanas "5234-12" dan digunakan tersangka ke lokasi kejadian.(lie/mnt)

Tidak ada komentar: