Jurnalis Independen-Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan lembaganya untuk memulangkan tersangka yang juga menjadi buronan Interpol Nunun Nurbaeti dari Thailand, tidak besar.
Menurut Chandra yang juga turut dalam pemulangan tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 itu, biaya yang dikeluarkan KPK hanya seharga tiket penerbangan reguler. "Ongkos penerbangan berapa tahulah. Dan, kita ikut penerbangan reguler," kata Chandra saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (10/12) malam.
Selain itu, kata Chandra, pemulangan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut juga tidak mengganggu penerbangan lain. "Semua penerbangan sesuai dengan jadwal. Tak ada pesawat yang menunggu," ujar Chandra.
Nunun Nurbaeti dibawa pulang ke Indonesia oleh tim KPK dengan menggunakan pesawat Garuda GA-867 penerbangan Bangkok-Jakarta. Tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tepat pukul 17.45 WIB dan langsung digiring ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi
Sementara itu, pengacara tersangka buron kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, mengatakan tak ada persiapan khusus terkait proses hukum yang akan dihadapi kliennya.
Partahi menegaskan pihaknya akan tetap bersikap seperti sebelumnya, bergantung pada kondisi kesehatan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
"Kami diminta untuk mendampingi. Tapi tak ada persiapan khusus untuk ini karena kami sudah pernah mendampinginya. Kecuali kasus Nazar, itu perlu persiapan khusus," kata Partahi di Jakarta, Sabtu (10/12).
Menurut Partahi, terkait pemeriksaan kliennya oleh penyidik KPK, semuanya akan kembali pada kondisi kesehatan kliennya. "Kesehatannya akan dicek terlebih dahulu sambil menunggu keterangan dokter. Kalau masih seperti dulu, ya tidak bisa. Dulu saja Nunun lupa dan tidak bisa menjawab 17 sampai 18 pertanyaan yang diajukan kepadanya," ujarnya, seakan sang pengacara berharap kliennya yang istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sakit agar kasusnya berhenti seperti kasus Presiden Orde Baru Soeharto Si Anak Desa itu.(lie/ant/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar