Jurnalis Independen: Anggota dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah sangat menyayangkan pengakuan tersangka pembunuh Engeline, Agus Tai Hamdamai. Ia heran mengapa tiba-tiba Agus mengaku yang membunuh Engeline.
“Padahal telah ditemukan kok tali yang menjerat di leher Engeline adalah tali di gorden kamar Margriet,” kata Siti kepada ROL, Kamis (18/6).
Ia mengaku sejak 18 Mei 2015 sudah datang ke tempat kejadian perkara pembunuhan Engeline. Selain itu, ia juga mengaku sudah banyak berkomunikasi dengan beberapa orang yang ada di sekitar rumah Engeline.
Dari situ, ia mengaku sudah mulai banyak menemukan fakta pembunuhan. Temuan-temuan itulah yang pada akhirnya diceritakan kepada kepolisian.
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).
Yusuf Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali…
“Apalagi fakta-fakta dari saat mayat ditemukan, hasil forensik, setelah divisum, bahkan ditemukan bercak darah di tisu yang ada di kamar Mergriet. Itu banyak fakta yang sudah ditemukan, makanya saya nggak yakin kalau Margriet tidak hanya bertanggung jawab atas penelantaran anak saja,” jelas Siti.
Diketahui, tak lama setelah ditemukan mayat Engeline maka pada 11 Juni 2015, Agus ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perkosan dan pembunuhan. Sementara, ibu angkat Engeline, Margriet ditetapkan tersangka atas dasar penelantaran anak saja.
Margriet Megawe, ibu angkat bocah Angeline, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Melalui penasihat hukumnya Hotma Sitompul, dia menyampaikan bahwa tidak ada wasiat apa pun untuk Angeline dari suaminya Douglas Bruce Scarborrough yang telah meninggal dunia.
"Tidak ada wasiat apa pun untuk anak-anak kandungnya maupun untuk anak angkat suami klien kami. Terkait pengangkatan anak, itu adalah keinginan dari klien kami sendiri," kata Hotma di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (17/5/2015).
Hotma Ancam Tuntut Pihak yang Sudutkan Ibu Angkat Angeline
2 Anak kandung Margriet Megawe, tersangka kasus penelantaran terhadap Angeline, menunjuk Hotma Sitom... Hotma Ancam Tuntut Pihak yang Sudutkan Ibu Angkat Angeline
Hotma menegaskan, pada kasus pembunuhan Angeline tidak ada kaitannya dengan warisan yang ditinggalkan oleh suami Margriet. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak yang selama ini mencemarkan nama baik kliennya.
"Tidak ada kaitan pembunuhan Angeline dengan warisan. Saya ingatkan siapa saja yang mencemarkan nama baik klien kami, kami akan laporkan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tanpa bukti atau fakta yang valid," ucap Hotma.
Pada kesempatan itu Hotma juga meminta kopi akta (salinan akta) No 18 tentang pengangkatan Angeline tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo SH yang menurut dia disebarluaskan tanpa izin Margriet.
"Khusus untuk Ketua Komnas PA untuk segera mengembalikan salinan akta Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 kepada kami," pungkas Hotma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar