Sabtu, 27 Juni 2015

5 Bangunan Liar Milik Orang China di Lahan Kodam V Brawijaya Alot Digusur

Jurnalis Independen: Belakangan guna melaksanakan Permenkeu RI No 33 / PMK. 06/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan sewa barang milik negara. Serta berdasarkan Permenkeu RI No 78/PMK. 06/2014 tanggal 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara. Dan juga Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013 tentang tindak lanjut hasil penertiban barang milik negara pada kementrian / lembaga, Kodam jaya menurunkan anggota nya untuk menertibkan lahan yang salah guna.


Ratusan personil TNI AD dari Kodam V/Brawijaya dan Korem 084/Bhaskara Jaya bekerjasama menertibkan aset  negara berupa 5(lima) bangunan eks yayasan Sawunggaling yang terletak di  komplek Ksatrian  Jalan Raya Gunung Sari, Surabaya dan berada di bawah tanggung Jawab Kodam V/Brawijaya, Sabtu (27/6/2015).

Saat dilakukan proses penertiban salah satu penghuni rumah bernama Adi merasa tidak terima jika rumahnya yang digunakan sebagai usaha bengkel besi ditertibkan oleh aparat TNI AD.

Bahkan adu mulut sempat terjadi saat salah satu anggota TNI AD  mencoba untuk bicara halus dengan salah satu karyawan perempuan.

Dan anggota TNI AD tersebut justru malah menerima celaan dari karyawan rumah tersebut. Setelah bicara selama beberapa menit para  penghuni rumah yang rata rata perempuan berteriak teriak untuk menghentikan penerttiban.

“Kami ini cari uang dengan cara halal, kenapa malah disuruh pergi maksudnya apa, dan bangunan ini sudah berizin, mana pemberitahuannya mana,”teriak perempuan muda dari dalam rumah tersebut.

Ngotot: Aparat TNI AD berseragam intel saat negosiasi dengan penghuni non pribumi yang tak ingin ditertibkan diatas lahan Kodam Jl. Gunung Sari.

Sementara itu diantara ratusan anggota TNI AD menjelaskan bahwa salah satu anggota TNI AD sudah menunggu cukup lama namun pihak penghuni sulit kooperatif.

Hingga selang waktu satu jam Adi penghuni rumah datang dan meminta penjelasan kepada TNI Angkatan Darat.

“Sebenarnya ada apa main tertib tertibkan saja ini, jangan main tebang pilih tolong bapak bapak kasih pemberitahuan, saya tak tahu harus kemana,” kata Adi pemilik bengkel besi yang menempati bangunan di atas milik TNI Angkatan Darat.

Dijelaskan oleh Mayor Budi Pamudji selaku Komandan Zeni dan Bangunan bahwa pihak TNI Angkatan Darat sudah memberitahukan dan menempelkan surat pemberitahuan.

Dengan berdasarkan Permenkeu RI No 33 / PMK. 06/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan sewa barang milik negara.

Serta berdasarkan Permenkeu RI No 78/PMK. 06/2014 tanggal 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara.

Dan juga Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013 tentang tindak lanjut hasil penertiban barang milik negara pada kementrian / lembaga.

Tak berhenti disitu, salah satu keluarga dari Adi justru melarang satu jurnalis televisi untuk meliput. “Kamu semua matikan kameranya, ngapain dikamera segala,” teriak wanita muda sambil memukul kamera jurnalis televisi nasional yang meliput kegiatan penertiban tersebut.

Sekedar diketahui penertiban lahan bangunan eks yayasan sawunggaling ini merupakan kelanjutan dari penertiban beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dijelaskan oleh  Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Nur Rahmad sebagai ketua pengamanan dan penertiban aset tanah dan bangunan yang ada dibawa pengawasan TNI AD atas dasar sprin Pangdam V/Brawijaya No Sprin /1003/VI/2014.

“Bahwa kegiatan kali ini  adalah kegiatan lanjutan dari pelaksanaan penertiban tanah negara yang menjadi tanggung jawab pengawasan Kodam V Brawijaya,”tutur Kolonel (Inf) Nur Rahmad  Danrem 084/Bhaskara Jaya

“Hari ini kita sudah melaksanakan penertiban lima rumah dan mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerjasama dengan pihak Kodam,”  imbuhnya.

“Adapun dalam pelaksanaanya ada masyarakat yang kurang paham tentang statusnya , sehingga setelah melalui penjelasan pemberitahuan bagaimana status tanah di Gunungsari ini mereka jadi paham,” papar Danrem 084/BJ

“Kami juga tindak lanjuti dengan MOU yang bisa kooperatif karena ini adalah tanah milik negara dan ada penyalahgunaan peruntukan aset yang harusnya perumahan justru digunakan untuk kepentingan ekonomi dan ini diatur dalam  penerimaan negara bukan pajak sehingga ada mekanisme yang harus diikuti oleh para penghuni dan kami berterima kasih kepada penghuni yang mau bekerjasama,” papar Kolonel Inf Nur Rahman Danrem 084/Bhaskara Jaya

Secara bersamaan Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya (Kapendam) Letnan Kolonel (Inf) Washington Simanjuntak menambahkan penertiban ini berdasarkan surat ukur yang dikelurkan oleh  pemerintah kota Surabaya No 31/1956/A.W Tanggal 19 Desember 1956 luas tanah 1.060.860 M/persegi.

“Ada yang sedang dalam proses sertifikat dan sudah sertifikat, dan kami  tegaskan bahwa tanah ini adalah tanah negara dan kita tertibkan pemanfaatan aset negara khususnya yang menyewa disini, karena ada penerimaan negara bukan pajak,” pungkas Kapendam V/Brawijaya Letnan Kolonel (Inf) Washington Simanjuntak.

Sementara dari penertiban yang dilakukan Kodam V/Brawijaya, sedikitnya ada 5 unit bangunan rumah dikawasan Jl. Raya Gunungsari, yang dua diantaranya  Ruko no 218 jual alat listrik serta Ruko no. 210 variasi mobil angkasa.

Tidak ada komentar: