Rabu, 24 Juni 2015

Jokowi Setuju Asing Miliki Properti di Indonesia

Jurnalis Independen: Kabar Presiden Joko Widodo menginjinkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Itu sama saja kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah tergadaikan.

Pengamat politik Sahirul Alem menyebut rencana Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, maka kedaulatan NKRI akan tamat.
“Kalau bidang properti sudah dibolehkan dikuasai asing, maka tamatlah kedaulatan NKRI,” kata Sahirul Alem Rabu, (24/6/2015).
Sahirul mengatakan, kebijakan yang membolehkan pihak asing memiliki properti jelas telah melukai Pancasila dan UUD 1945. Padahal di jaman Bung Karno dan Pak Harto telah melarang pihak asing memiliki property di Indonesia.
“Jokowi harus menjaga kedaulatan NKRI ini dari kekuasaan asing. Membolehkan orang asing memiliki properti tentu melanggar Pancasila dan UUD 45,” tegas Sahirul.
Ditambahkannya, kebijakan itu nantinya bisa digunakan sebagai ruang membuat kejahatan baru di Indonesia. Jika tujuannya untuk menarik investor, maka cara itu bukan yang benar dilakukan.
“Lihat saja beberapa warga Cina di Indonesia sudah berani melakukan kejahatan. Mereka beralasan hidup di Indonesia murah dan nyaman. Kalau sampai mempunyai properti, bisa jadi warga Indonesia terusir,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan mengizinkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi PP 41/1996.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta (23/06).
“Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).

Tidak ada komentar: