Jumat, 05 Juni 2015

Dahlan Iskan Bos Jawa Pos Grup Pelaku Korupsi 1 Trilliun Zahrul Amanda Stress

Jurnalis Independen: Dahlan Iskan mantan Direktur Utama PT PLN masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.


Dalam hal ini Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (5/6/2015).

“Ketetapan ini sesuai permintaan tim penyidik dan kami mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 752 serta menunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan, berdasarkan dua alat bukti,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Dahlan, maka tersangka kasus GI PLN menjadi 16 orang. Sebelumnya, Terkait proyek yang anggarannya sejumlah Rp 1.063.700.832.087 (Rp 1 trilyun lebih) ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka. Dari 15 tersangka itu, 10 di antaranya sudah bergulir ke penunututan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lalu dahlan iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik. Saat keluar dari Gedung Kejati DKI Dahlan menegaskan bahwa status dirinya dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi.

“Saya datang dan diperiksa hanya sebagai saksi dan saya sudah memberi keterangan,” ungkapnya singkat seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati DKI.

Sekedar diketahui bahwa untuk saat ini Dahlan Iskan sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Kamis, 4 Juni 2015. Sedikitnya 15 tersangka sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta.

Untuk pasal yang dijeratkan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dahlan Dadi Tersangka, Azrul Ananda Stress Hebat
Azrul Ananda, anak mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, terlihat terpukul saat melihat ayahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 5 Juni 2015. “Tadi sore ada di kantor (Jawa Pos) melihat pemberitaan di televisi,” ujar seorang anggota redaksi Jawa Pos, Jumat malam, 5 Juni 2015.

Dia mengungkapkan saat itu seluruh jajaran direksi Jawa Pos berkumpul di ruang redaksi di lantai 4 Graha Pena, Surabaya. Selain Azrul Ananda selaku Direktur Utama Jawa Pos, ada Pemimpin Redaksi Nurwahid dan sejumlah redaktur senior.

Anggota redaksi Jawa Pos itu menerangkan, saat itu Azrul terlihat terpukul. Matanya terus memandangi layar televisi yang dipajang di dinding bagian timur ruang redaksi. “Biasanya dia itu bersahaja, kini terlihat sedih,” katanya.

Saat melihat berbagai stasiun televisi nasional memberitakan Dahlan Iskan, Azrul tercenung sambil bertopang dagu. Dia seperti tidak percaya bahwa ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, di kalangan anggota redaksi Jawa Pos beredar pesan dari orang yang mengatasnamakan Dahlan Iskan. Pesan itu disampaikan untuk meluruskan permasalahan yang menimpa bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara itu. Dalam pesan itu, kata anggota redaksi lainnya, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus yang menjeratnya. Alasannya, dia memimpin PLN tiga tahun sebelum kasus itu terjadi.

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Nurwahid tidak ada di tempat ketika hendak dimintai konfirmasi atas dua hal di atas.

Sementara itu, pintu rumah Dahlan di Sakura Regency Blok AA, Jalan Ketintang Baru Selatan VIII, Surabaya, tertutup. Hanya ada tiga penjaga yang meninggali rumah itu.

“Tidak ada orang, Mas, termasuk Ibu (istri Dahlan Iskan). Pak Leak (Leak Kustiya, direktur Jawa Pos) juga di Jakarta,” kata Suwanta, penjaga rumah Dahlan. Di depan rumahnya hanya ada mobil Alphard putih dan Jeep yang terparkir.

Tidak ada komentar: