Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi memasukkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa sore, 23 Juni 2015.
Dalam paripurna itu, mulanya Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menyampaikan hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pekan lalu. Baleg mengatakan usulan revisi datang dari pemerintah dalam rapat itu.
"Revisi Undang-undang KPK memang masuk prolegnas 2014-2019," kata Sareh di hadapan paripurna dewan. "Tapi belum dimasukkan dalam prolegnas prioritas karena belum mendesak."
Namun, kata Sareh, Pemerintah komitmen ingin melakukan perubahan tentang UU KPK terutama terkait lima hal yaitu kewenangan penyadapan agar tidak melanggar HAM, sinergitas penuntutan dengan kejaksaan, pembentukan badan pengawas, aturan tentang pelaksana tugas bila pimpinan berhalangan, dan penguatan aturan kolektif kolegial.
"Kami meminta pemerintah tidak menarik lagi usulan tersebut karena harus dilaporkan dalam paripurna bila ada perubahan lagi," kata dia.
"Dengan penambahan legislasi, maka harus ada catatan, tekad kuat pemerintah dan DPR-lah maka target 39 RUU tahun ini akan tercapai," kata Sareh. "Kami mengharapkan dukungan pimpinan DPR dan fraksi agar menjadi legislasi yang bermanfaat."
Setelah Sareh membacakan laporannya, pimpinan rapat Fahri Hamzah meminta persetujuan anggota rapat. "Apakah laporan Baleg dapat disetujui?"
Sebanyak 315 anggota rapat kompak menyerukan tanda setuju, bahkan tanpa interupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar