Kamis, 19 September 2013

Analisa Perampokan Migas di Indonesia

Oleh: Idea Suciati
Jurnalis Independen: Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas, semakin membuka mata kita tentang liberalisasi migas serta mafia migas di Indonesia. Bahkan Indonesia merupakan yang terburuk untuk kawasan Asia Oceania seperti yang disebutkan Fraser Institute Canada dalam laporannya berjudul Global Petroleum Report berturut-turut untuk 2010, 2011, dan 2012.


Kasus ini sebenarnya hanyalah satu diantara kasus lain yang menunjukan adanya perampokan dalam pengelolaan migas di Indonesia.

Sistem tata kelola di bawah UU Migas No 22/2001 menjadi legalisasi liberalisasi migas di Indonesia. UU Migas No 22/2001 melanggar konstitusi dan merugikan negara secara finansial. Karena, potensi penerimaan negara dari sektor migas baik hulu dan hilir banyak tersedot oleh para pemburu rente yang bersekongkol dengan pejabat pemegang otoritas. Inilah kemudian yang sering disebut sebagai `mafia migas’.

Liberalisasi adalah bentuk perampokan migas di Indonesia

Liberalisasi migas di Indonesia terjadi semenjak orde baru. Hal ini ditandai kedatangan investor asing yang mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA). Liberalisasi juga dilakukan dalam pertambangan dan pengilangan minyak. Liberalisasi migas semakin menjadi ketika disahkannya UU Migas No. 22 tahun 2001.

UU Migas ini menjadikan negara hanya diberikan peran sebagai regulator. Investor asing lah yang menguasai baik di hulu (eksplorasi) maupun di hilir dengan membuka SPBU asing. Memang secara formal negara memang masih diakui sebagai pihak yang menguasai migas (pasal 4 ayat 1), tapi penguasaan itu sekadar menjadikan Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (pasal 4 ayat 2). Yang dimaksud dengan kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (Dalam pasal 1 ayat 5). Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah diberi kewenangan membentuk Badan Pelaksana (Pasal 4 ayat 3).

Kendati disebut sebagai badan pelaksana, fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung. Badan ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu (Pasal 44 ayat 2). Di antara tugasnya adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama, memonitor pelaksanaannya, dan menunjuk penjual migas (Pasal 44 ayat 3). Adapun pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi—disebut dengan kegiatan usaha hulu—adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang didasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (Bab IV, pasal 11, ayat 1).

UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Selain pasal di atas ternyata pasal-pasal lain, justru sangat menguntungkan asing.

Munculnya UU tersebut tidak lepas dari campur tangan asing. USAID (United States Agency for International Development), lembaga donor pemerintah Amerika Serikat, terus terang mengakui campur tangannya dalam penyiapan liberalisasi migas di Indonesia. ‘’USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform (USAID telah menjadi donor bilateral utama yang bekerja pada reformasi sektor energi).’’

Salah satu hal utama sebagai konsekuensi pengesahan UU 22/2001 ini adalah perlunya dibentuk  Badan Pelaksana (dibentuk BPMIGAS) dan Badan Pengatur  (dibentuk BPHMIGAS) serta perubahan bentuk  PERTAMINA menjadi persero. PERTAMINA bukan lagi sebagai perusahaan pengelola dan pemegang kuasa pertambangan. Dalam kegiatan hulu PERTAMINA akan menjadi perusahaan yang diberlakukan seperti perusahaan-perusahaan kontraktor. Dan akhirnya PERTAMINA juga menandatangani KKKS dengan BP MIGAS pada tanggal 17 September 2005.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi BPMIGAS dibentuk pada tanggal 16 Juli 2002 berperan sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. BPMIGAS berwenang sebagai wakil pemerintah untuk mengatur masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA..

Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membubarkan BP Migas karena dinilai sangat bernuansa kepentingan kapitalis. MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review dari 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi tidak berarti liberalisasi migas ikut bubar dan mampu menghentikan praktek mafia migas. Pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan Perpres No 95/2012 tentang pengalihan tugas dan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM dan selanjutnya Perpres No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan membentuk SKK Migas.

Para Perampok Migas

Perampok migas adalah mereka yang berada di perusahaan swasta (domestik/asing),  BUMN dan oknum di eksekutif dan legislatif yang bekerja sama untuk mendapat keuntungan dengan cara memburu rente.

Industri migas secara umum melakukan lima tahapan kegiatan, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Tiga bidang yang menjadi ajang korupsi ialah lelang kontrak wilayah kerja (WK), perpanjangan kontrak, dan persetujuan penggantian biaya yang telah dikeluarkan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasi usaha hulu migas (cost recovery).

Lelang kontrak wilayah kerja (WK) dan perpanjangan kontrak semuanya dimanfaatkan oleh asing untuk menguasai migas di Indonesia. Di hulu saat ini sebanyak 85 persen ekploitasi minyak nasional dikuasai perushaan asing seperti Chevron, Exon, Total, Petrochina.

Adapun mengenai cost recovery, ternyata Pemerintahlah yang harus membayar cost recovery. Cost recovery adalah pergantian seluruh biaya yang dikeluarkan asing dalam mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan kontraktor asing dalam ekploitasi minyak bumi. Berbagai praktek manipulasi, markup cost recovery, penipuan keuangan negara, telah menyebabkan tingginya biaya yang harus ditanggung negara dalam melakukan eksploitasi migas.

Tahun 2012 biaya cost recovery mencapai USD 15,13 miliar atau Rp. 147.668.800.000.000. Dari data yang beredar, untuk 2001-2005, besarnya cost recovery migas yang harus ditanggung negara (dalam miliar dolar AS) berturut-turut adalah 4,35 ; 5,06 ; 5,52 ; 5,60 ; dan 7,68. Atau jika dirata-ratakan dengan kurs Rp9.000/US$, adalah sekitar Rp50 triliun per tahun.

Sementara jumlah produksi minyak mentah nasional terus mengalami penurunan yakni sebesar 830 ribu barel/hari. Ini merupakan fakta yang sangat aneh karena tahun 2004 cost recovery sebesar USD. 5,603 atau Rp. 53.22 triliun, dengan produksi minyak mentah sebanyak 1,124 juta barel perhari.

Hal diatas tentu sesuatu yang tidak perlu terjadi jika minyak milik negara dijual sendiri oleh negara (melalui perusahaan negara) langsung ke pemakai (end user) tanpa lewat trader/broker dan juga blok produksi yang selesai kontrak langsung diambil alih oleh negara (perusahaan negara).

Dengan demikian, hasil penjualan/ekspor migas milik negara dan hasil produksi migas dari lapangan/blok produksi yang sudah selesai kontrak bisa maksimal 100% masuk ke kas negara tanpa harus dibagi dengan pihak lain/pemburu rente/perampok alias’mafia migas’, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, pemerintah selalu berdalih dengan dua alasan klasik, yakni: ketidakmampuan Pertamina dan BUMN lainnya dari sisi teknologi dan ketidakmampuan dari sisi permodalan. Padahal, menurut Dr. Arim Nasim, Pertamina dan BUMN lainnya sudah mampu melakukan ekplorasi migas dan minerba baik onshore (darat),  offshare  (lepas pantai) maupun  laut dalam (deep water). Pertamina pun menyatakan mampu secara teknologi untuk melakukannya tanpa bantuan asing.

Adapun persoalan permodalan sesungguhnya sebenarnya banyak  lembaga keuangan atau perbankan  yang bisa menjamin kucuran kredit jika Pertamina memiliki underlying asset (jaminan).Apalagi jika hal ini didukung oleh jaminan Pemerintah melalui  pemilikan cadangan nasional migas oleh Pertamina sebagai BUMN seperti halnya negara lain, misalnya Venezuela atau Malaysia melalui Petronasnya.

Pengelolaan Migas dalam Perspektif Syariah Islam

Dalam pandangan Islam, migas juga hutan dan barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara. Hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat  dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat  Imam At-Tirmidzi  dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut i, Abyadh bin Hammal meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam. Rasulullah SAW sebagai kepala negara dan pemerintahan memberikan tambang tersebut kepada Abyadh. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat,
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.

Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan  mengalir terus menerus.  Hadist tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Bahwa semula Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Tapi  ketika kemudian Rasul mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir,  maka Rasul  mencabut pemberian itu,  karena dengan  kandungannya yang sangat besar itu  tambang tersebut dikategorikan  milik umum. Dan semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.

Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut  tentu saja bukan  “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu. An-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan: “Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.

Maka, berdasarkan HR at-Tirmidzi ini, penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh  adalah   illat dari larangan  sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat  banyak untuk dimiliki individu. Artinya tambang minyak dan gas bumi –yang dalam ukuran individu jumlahnya tidak terbatas– penguasaannya oleh swasta dan investor asing hukumnya haram. Sebab sektor hulu migas ini termasuk harta milik umum (milkiyyah ammah).

Rasulullah SAW bersabda, ”Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR Abu Dawud). Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tiga benda dalam hadist tersebut dilihat dari ’illat-nya bahwa ketiganya dibutuhkan masyarakat sebagai fasilitas umum. Karakteritik fasilitas umum adalah jika tidak tersedia mengakibatkan sengketa untuk mendapatkannya (Sistem Ekonomi Islam: 2005). @Mahasiswa Jurusan Kebijakan Publik PPs FISIP Universitas Padjadjaran dan Aktivis MHTI


Tidak ada komentar: