Senin, 22 Juli 2013

Mesir Berangus Islam dengan Amandemen Undang- undang

Jurnalis Independen: Pemerintah hasil kudeta militer Mesir berniat menyingkirkan syariat islam melalui Undang-Undang. Pemerintah hasil kudeta yang dosong AS, Israel dan pendukung Tata Dunia Baru akan melakukan Amandemen setiap undang-undang yang terkait dengan syariat Islam.


Ketua mahkamah konstitusi dan beberapa Surat kabar mesir mengungkapkan beberapa teks materi undang-undang yang di anggap kontroversial di dalam konstitusi 2012, akan menjadi prioritas bagi kerja Komisi Amandemen Yang dibentuk oleh Presiden Pemerintah Kudeta Militer Adli Mansour. Dan yang paling penting dari materi-materi ini adalah menyingkirkan semua yang berkaitan dengan Syari’at Islam .

Surat kabar “al-yaum Al-Sabi’” menyebutkan bahwa Adli Mansour mengeluarkan keputusan membentuk Komite Ahli untuk mengamandemen konstitusi 2012, yang mulai bekerja pada hari minggu secara tertutup di Dewan Syuro, dan berakhir dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan keputusan.

Sebuah sumber di pengadilan mengatakan bahwa salah satu prioritas paling penting bagi komite adalah merubah beberapa materi yang dianggap kontroversial, terutama :

Pasal (4)yang menyatakan bahwa Konstitusi (diambil dari pendapat Ulama besar di Azhar dan dari Urusan yang berkaitan dengan Syariat Islam)

Pasal (10) : (keluarga adalah dasar bagi masyarakat, tiangnya adalah agama, akhlaq dan Patriotisme, dan masyarakat serta keluarga untuk mematuhi sifat yang telah melekat pada keluarga mesir,  dan menjaga stabilitasnya, dan melindungi nilai-nilai normal di dalamnya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang).

Alasan utama keberatan pada pasal-pasal ini adalah “karena materi-materi ini dianggap akan membuka pintu bagi kelompok-kelompok agama dan organisasi Amar ma’ruf nahi Munkar untuk campur tangan dalam urusan kemasyarakatan.”  kata mereka.

Dan pasal (11) yang mengatur bahwa ( negara harus menjaga Akhlaq, etika, dan Ketertiban umum dan nilai-nilai tinggi pendidikan, agama dan bangsa, serta hakikat ilmiyah, Budaya Arab, warisan Sejarah dan peradaban masyarakat sesuai dengan yag diatur oleh hukum).

Dan juga Pasal (43) yang menyatakan (kebebasan berkeyakinan tidak dapat diganggu gugat, Negara menjamin kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah bagi agama-agama samawi , sebagaimana yang telah di atur oleh Hukum).

Disamping itu ada beberapa materi lain yang sebagian besar mengandung unsur Syariat Islam dalam negara, yang juga akan dirubah. @JI


Tidak ada komentar: