Jurnalis Independen: Pemerintah hasil
kudeta militer Mesir berniat menyingkirkan syariat islam melalui Undang-Undang.
Pemerintah hasil kudeta yang dosong AS, Israel dan pendukung Tata Dunia Baru
akan melakukan Amandemen setiap undang-undang yang terkait dengan syariat
Islam.
Ketua mahkamah konstitusi dan beberapa
Surat kabar mesir mengungkapkan beberapa teks materi undang-undang yang di
anggap kontroversial di dalam konstitusi 2012, akan menjadi prioritas bagi
kerja Komisi Amandemen Yang dibentuk oleh Presiden Pemerintah Kudeta Militer
Adli Mansour. Dan yang paling penting dari materi-materi ini adalah menyingkirkan
semua yang berkaitan dengan Syari’at Islam .
Surat kabar “al-yaum Al-Sabi’”
menyebutkan bahwa Adli Mansour mengeluarkan keputusan membentuk Komite Ahli
untuk mengamandemen konstitusi 2012, yang mulai bekerja pada hari minggu secara
tertutup di Dewan Syuro, dan berakhir dalam waktu 30 hari sejak tanggal
penerbitan keputusan.
Sebuah sumber di pengadilan mengatakan
bahwa salah satu prioritas paling penting bagi komite adalah merubah beberapa
materi yang dianggap kontroversial, terutama :
Pasal (4)yang menyatakan bahwa
Konstitusi (diambil dari pendapat Ulama besar di Azhar dan dari Urusan yang
berkaitan dengan Syariat Islam)
Pasal (10) : (keluarga adalah
dasar bagi masyarakat, tiangnya adalah agama, akhlaq dan Patriotisme, dan
masyarakat serta keluarga untuk mematuhi sifat yang telah melekat pada keluarga
mesir, dan menjaga stabilitasnya, dan
melindungi nilai-nilai normal di dalamnya sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang).
Alasan utama keberatan pada
pasal-pasal ini adalah “karena materi-materi ini dianggap akan membuka pintu
bagi kelompok-kelompok agama dan organisasi Amar ma’ruf nahi Munkar untuk
campur tangan dalam urusan kemasyarakatan.”
kata mereka.
Dan pasal (11) yang mengatur
bahwa ( negara harus menjaga Akhlaq, etika, dan Ketertiban umum dan nilai-nilai
tinggi pendidikan, agama dan bangsa, serta hakikat ilmiyah, Budaya Arab,
warisan Sejarah dan peradaban masyarakat sesuai dengan yag diatur oleh hukum).
Dan juga Pasal (43) yang
menyatakan (kebebasan berkeyakinan tidak dapat diganggu gugat, Negara menjamin
kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah bagi agama-agama samawi ,
sebagaimana yang telah di atur oleh Hukum).
Disamping itu ada beberapa materi
lain yang sebagian besar mengandung unsur Syariat Islam dalam negara, yang juga
akan dirubah. @JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar