Senin, 01 Juli 2013

Hilangnya Keadilan Bagi Seorang Polwan Briptu Rani


Jurnalis Independen: Sudah terjatuh tertimpa tangga, itulah nasib Polwan Briptu Rani, sekretaris Kapolres Mojokerto, Jatim. Setelah dijadikan sebagai “pemuas sex” kolega atasannya. Rani malah dipecat dari Kepolisian. Bukan mendapatkan perlindungan hukum justru ia harus minggat dari kepolisian dengan tuduhan mangkir tanpa alasan.


Padahal, mangkirnya Briptu Rani, lantaran perbudakan sex yang dilakukan oleh Sang Komandan yang memiliki jabatan Kapolres. Sang Kapolres AKBP Eko Puji Nugroho bukan saja menjadi pelaku Pelecehan seksual tetapi juga menjadi mucikari atas Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.

Rani memang memiliki masa kelam. Rumah tangganya bersama seorang anggota Brimob Polda Jatim berinisial E kandas ditengah jalan. E yang juga berpangkat Briptu kala itu akhirnya dipecat dengan tidak hormat lantaran disersi. Rani juga mantan anak seorang Kapolres Cibenunyeng Kaler, Bandung, Jabar bernama Kompol Maedi.

Tak diketahui awal beredarnya foto syur Korban Rani di banyak sosial media. Gadis Bandung itu menghilang dan akhirnya melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya sebagai penyebab menghilang dan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Polwan. Ia mengalami stress setelah perlakuan germo yang juga Kapolresnya sendiri di Mojokerto. 

Naifnya, sang germo hanya kehilangan jabatan, sedangkan dirinya kehilangan segalanya termasuk masa depannya sebagai seorang Polwan yang ia dapat dengan susah payah.

Itukah keadilan yang didapat dari institusinya? Itukah keadilan dimana Briptu Rani selama ini mengabdi?
Jika ditilik dari masalahnya, adilkah yang di dapat oleh wanita kelahiran Bandung 35 tahun lalu itu?  

Sisi lain, bak bintang film, mantan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho di depan kamera banyak media di Polda Jatim menyatakan tidak melakukan seperti apa yang diberitakan banyak media atas pengakuan Briptu Rani.

Pihak Polda Jatim sendiri pada sidang Divisi Propam juga menyebutkan tidak ada perbuatan pelecehan atau asusila yang dilakukan Eko pada Rani. Meski begitu, penyidik Propam menilai perbuatan Eko tak sepatutnya dilakukan meski tidak tergolong asusila.

Sepertinya Kapolres Eko Puji Nugroho mendapatkan perlindungan dari rekan Baju Coklatnya di Polda, sehingga ia hanya menerima ganjaran pencopotan atas jabatannya sebagai Kapolres Mojokerto. Sedangkan Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, mojang Bandung itu ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Ia tak berdaya atas pemecatan dirinya lantaran mangkir selama 5 bulan. Padahal Rani mangkir karena diperlakukan bagai seorang pelacur oleh atasannya. Eko Puji Nigroho.

Sementara itu dari Mabes Polri seolah sudah kongkalikong atas penentuan nasib Polwan di negeri ini. Penertiban etika dan disiplin menjadi prioritas utama, bukan penyebab terjadinya anggota Polres Mokokerto Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni melakukan disersi.
“Yang penting penertiban etika dan disiplin anggota harus ada tindakan supaya jadi contoh bagi yang lain,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius. Ia juga mengatakan apa yang dilakukan oleh kepolisian terkait pelaku penyebaran foto syur Rani. Suhardi menegaskan hal itu tidak menjadi prioritas polri. “Itu tidak menjadi prioritas kita,” ucapnya. Ini adalah bukti hilangnya keadilan di tubuh Kepolisian negeri ini. Astaghfirullahalazim.@JI

Tidak ada komentar: