Minggu, 18 Januari 2015

Warga Chino Bawa 1 kg Narkotika di Hukum 9 Tahun

Jurnalis Independen: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lagi-lagi meloloskan anggota narkoba sindikat internasional dari hukuman mati. WN China, Chang Tzu Li, hanya dihukum 9 tahun penjara. Sebelumnya hukuman mati juga tidak dikenakan ke WN China lainnya, Leung Chi Chung di kasus serupa.


Chang dibekuk aparat usai melintasi x-ray di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 April 2014 lalu. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti sabu nyaris 1 kg. Dari tangkapan ini, aparat lalu membekuk 3 anggota komplotan lainnya, yaitu Lin Chun Chieh (WN Taiwan), Teng Chuan Hui (WN Malaysia), serta Sudiaman (Indonesia).

Teng dan Sudiaman di Perumahan Mediterania Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor. Saat ditangkap Teng melarikan diri sehingga polisi menumpahkan timah panas ke kaki Teng. Dari komplotan itu, polisi total mengamankan narkoba seberat 6,5 kg.

Keempatnya lalu diadili dengan berkas terpisah. Chang diadili di PN Tangerang dengan majelis hakim diketuai Herdi Agusten dan beranggotakan Thamrin Tarigan dan Siti Rohmah. Berapa hukuman yang dijatuhkan ke Chang?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Tzu Li oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website PN Tangerang yang dikutip detikcom, Rabu (10/12/2014).

Dalam putusan yang dibacakan pada 24 November 2014 itu, Chang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Pasal yang menjeratnya yaitu pasal 113 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal tersebut berbunyi:

Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 .

Tidak ada komentar: