Selasa, 20 Januari 2015

DPRD Jatim Tuding Disperindag Lakukan Kongkalikong dengan Importir Garam

PT Susanti Megah "Maling Dokumen" Garam Import 4 Ribu Ton

Jurnalis Independen:  Komisi B DPRD Jatim tuding Disperindag lakukan persekongkolan, “maling dokumen” atau kongkalikong dengan importir garam. Komisi B DPRD Jatim, menduga kuat adanya “maling dokumen”, kongkalikong atau permainan antara Disperindag Jatim dengan importir garam import, yang diturunkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Dalam dokumen import, tercatat ijin import garam hanya 23 ribu ton, namun ternyata ada sebanyak 27 500 ton yang rencananya akan diturunkan hari, Selasa(20/1/2015).

” Kami menemukan ada selisih garam yang akan diturunkan dipelabuhan. Data yang diajukan ke pihak Pelindo III ada 23 ribu ton. Tapi kenyataan importi garam import yaitu PT Susanti Megah akan menurunkan garam import senilai 27 ribu ton. Ada selisih 4 ton yang diindikasikan akan merembes ke pasar tradisional,”ungkap politisi asal PAN Zainul Lutfi ditengah sidak di Pelabuhan Perak Surabaya, Selasa(20/1/2015).

Senada dengan Zainul Lutfi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok mengatakan untuk mencegah masuknya garam import ini di pasaran, pihaknya mendesak agar secepatnya Pemprov dalam hal ini SKPD terkait harus meninjau ulang regulasinya garam import meski pusat yang menentukan.

Dalam sidak yang dilakukan Komisi B yang melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hari ini komisi yang membidangi Perekonomian ini menemukan banyak kejanggalan terkait kabar akan diturunkannya 27 ribu ton garam.

“Kita sidak ini, karena kita dengar ada 27 500 ton garam import akan diturunkan hari ini. Namun ternyata info kedatangan kami sudah diantisipasi oleh mereka,” ungkap Ka’bil. Ini bisa dilihat dari penjelasan pihak Bea Cukai yang mengatakan pembongkaran garam itu urung dilakukan.

Dengan alasan adanya surat penundaan bongkar dari Dinas di Pemprop Jatim yang dikirimkan hari senin 19 januari 2015. “Kita akan telusuri dan cari tau siapa yang sudah mengirim surat ini. Dan apa alasannya, mengapa ada surat untuk menunda bongkar garam itu.” Katanya.

Padahal saat ini kapal yang mengangkut garam itu sudah ada di perairan Tanjung Perak namun belum bisa bersandar. karena belum adanya ijin dari pihak Pemprop Jatim. Dari data Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, harusnya garam itu sudah dibongkar kemarin, paling lambat hari ini.

Menurut politisi PKB ini, jika benar Garam dengan jumlah 27 500 ton yang akan dibongkar itu, ada selisih 4 ton dari kebutuhan industri dan bocor untuk lego di pasaran, maka ini sudah masuk rana hukum.

“Kita akan kros cek, ini permainan yang sangat sistemik dan jelas merugikan petani garam. Sebab Jatim adalah lumbung garam,” pungkasnya. (Nang)

- See more at: http://www.siagaindonesia.com/2015/01/dprd-jatim-tuding-disperindak-lakukan-kongkalikong-dengan-importir-garam#sthash.kMJ7TfsT.dpuf

Tidak ada komentar: