Minggu, 25 Januari 2015

Pemerintah Perpanjang MoU dengan Freeport

Jurnalis Independen: Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan depan, setelah sebelumnya mengancam akan mencabutnya.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menuturkan, pemerintah memberikan kelonggaran setelah Freeport menunjukkan kepastian lokasi fasiltas pemurnian bijih mineral (smelter).

“Lokasi lahan sudah ada di lahan milik PT Petrokimia Gresik. Dengan begitu, rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor segera kami kirim ke Kementerian Perdagangan,” ucap Sukhyar, Jumat (23/1/2015).

Sukhyar mengatakan, dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport dengan Petrokimia, Freeport akan menyewa (leasing) lahan milik Petrokimia Gresik dengan nilai 8 dollar AS per meter persegi. Freeport akan menyewa lahan seluas 80 hektar.

Sukhyar juga mengatakan, sudah ada kesepatakan untuk memperkuat transaksi tersebut. “Ada dana kesungguhan (comitment fee) 130.000 dollar AS, itu 2 persen dari nilai leasing per tahun,” kata Sukhyar.

Dia lebih lanjut bilang, perjanjian definitif antara kedua belah pihak diperlukan tidak hanya terbatas masalah sewa lahan, tetapi juga soal jual-beli asam sulfat yang rencananya akan dimanfaatkan Petrokimia Gresik.

“Itu yang butuh ketelitian, tidak bisa sebentar, butuh waktu. Mohon sabar. Yang penting hari ini kita sudah dapat kepastian site di utara Petrokimia, seluas 80 hektar,” kata dia.

Freeport akan mendapatkan kuota ekspor sama seperti enam bulan sebelumnya, yakni sebesar 756.300 ton konsentrat tembaga dengan nilai lebih kurang 1,56 miliar dollar AS. Namun, meski diakui Sukhyar penentuan lokasi smelter tersebut menunjukkan perkembangan signifikan, bea keluar (BK) dari ekspor Freeport tidak turun, masih sebesar 7,5 persen.

“Untuk BK masih sama seperti enam bulan lalu,”  kata Sukhyar.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan kekecewaannya kepada Freeport karena belum menunjukkan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter).  Ia pun mengancam akan membekukan izin ekspor perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat itu.


Pemerintah Kecewa kepada Freeport, Izin Ekspor Terancam Dibekukan

Hingga pertengahan Januari 2015, PT Freeport Indonesia belum menunjukkan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter). Padahal, perkembangan pembangunan smelter merupakan salah satu poin yang dinilai penting oleh pemerintah untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak.

Dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, selama enam bulan Freeport harus menunjukkan perkembangan smelter. Namun, hampir tenggat masa berakhir MoU, yakni pada 24 Januari 2015, lokasi smelter pun belum juga ditentukan oleh Freeport.

"Review terakhir dari Dirjen Minerba (R Sukhyar), progres smelter Freeport masih jauh, bahkan saya tidak gembira. Saya kecewa karena tidak menunjukkan kesungguhan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (20/1/2015).

Sudirman lebih lanjut mengatakan, hingga malam tadi, Sukhyar melaporkan, Freeport belum memutuskan lokasi smelter. "Dalam kesepakatan jadwal, kalau sampai 24 Januari 2015 mereka tidak menunjukkan progres signifikan, maka izin ekspornya bisa dibekukan," tekan Sudirman.

Dia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM terus meminta Freeport untuk mencari jalan keluar. Pemerintah ingin Freeport terus beroperasi. "Kami dalam posisi sama-sama menghendaki Freeport terus beroperasi lancar karena penting bagi perekonomian kita juga, bagi perdagangan kita juga," pungkas dia.

Tidak ada komentar: