Sabtu, 17 Januari 2015

Indonesia Hukum Mati Penjahat Narkotika, PBB Tolak Hukuman mati, Dasar Antek Mafia

Jurnalis Independen: Eksekusi hukuman mati terpidana narkotika telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Bagi Rakyat Indonesia, hukuman mati penyelundup narkotika di apresiasi penuh, sebaliknya bagi negara asing produsen narkotika akan “memperhitungkan” langkah-langkahnya.
Anehnya, pihak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), cenderung memberikan statemant memihak pada pelaku kejahatan dan produsen narkotika. Padahal kejahatan narkotika, memiliki dampak mengerikan bagi kelangsungan hidup Negara sekaligus Rakyat Indonesia.

Tiga jenazah terpidana mati dipastikan akan segera dibawa ke luar Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ketiga jenazah tersebut yakni Rani Andriani yang akan dibawa ke Cianjur Jawa Barat sesuai permintaannya. Kemudian Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira yang akan dikremasi di Giri Laya Banyumas Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun sicom sebelumnya, lokasi kremasi yang berada di Giri Laya sudah dijaga petugas kepolisian.

"Saat ini kondisi penjagaan sudah ketat, paling hanya bisa sampai arah masuk di jalan raya saja," ujar warga setempat, Bambang, Ahad (18/1) dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, tiga jenazah tersebut belum keluar dari Pulau Nusakambangan. Menurut kabar yang beredar, setelah dikremasi abunya akan dikembalikan ke negara asal mereka.

Ada Enam terpidana kasus narkoba sudah dieksekusi mati di Nusa Kambangan dan Boyolali. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Di Nusa Kambangan telah di eksekusi mati pada 00.30 WIB, dipastikan meninggal pada pukul 00.40 WIB," kata Prasetyo, Ahad (18/1/2015) dini hari.

Sementara eksekusi mati terhadap terpidana lainnya di Boyolali dilakukan pada pukul 00.46 WIB. Terpidana dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Eksekusi mati di Boyolali, tambah Prasetyo dilakukan di tengah hujan deras.

Proses eksekusi mati kepada enam terpidana kasus narkoba dinyatakan berjalan lancar. Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah selanjutnya terhadap jenazah terpidana mati tersebut.

"Tiga akan dikremasi untuk Brasil, Vietnam dan Belanda. Nigeria saya belum dapat info, yang Indonesia dibawa pulang kampung. Semua eksekusi berjalan lancar," terang Prasetyo.

Sisi lain, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB), menyesalkan rencana eksekusi Pemerintah RI hukum mati enam terpidana kasus narkoba. Dan anehnya, justru Komite HAM PBB menilai kasus narkoba bukan kejahatan serius.

Hal itu disampaikan anggota Komite HAM PBB Victor Rodriguez dan Cornelis Flinterman dalam diskusi publik bertema "Tindak Lanjut Rekomendasi Kunci Hak Sipil dan Politik di Indonesia", di Jakarta, Jumat (16/1/2014).

"Kami berpandangan kejahatan narkotik tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius, maka tidak bisa dilaksanakan hukuman mati," elak Cornelis.

Komite HAM PBB menyarankan kepada Pemerintah Indonesia agar mengkaji lagi undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap terpidana narkotika.

"Sehingga narkotika tidak dijatuhi hukuman mati tapi penjara seumur hidup. Meski begitu, kami akui Pemerintah Indonesia punya pandangan yang berbeda tentang narkotika yang dianggap kejahatan serius dan masalah serius. Rencana eksekusi kami nyatakan penyesalan kami," ujar Cornelis.

Victor Rodriguez mengatakan, kasus terorisme dan pelanggaran HAM merupakan kejahatan serius dibandingkan kasus narkotika. "Dengan hukuman mati, narkotika masih terus beredar. Saya rasa tidak memberikan efek jera bagi pengedar lainnya," kata Victor, seolah mendikte Pemerintah Indonesia.

Tidak ada komentar: