Napalm Death memohon Jokowi batalkan hukuman mati 2 warga Australia
Dua orang warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati. Keduanya adalah anggota jaringan 'Bali Nine' yang dulu menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke Pulau Dewata pada 2005.
Pemerintah Australia berupaya dengan berbagai cara menyelamatkan dua warga negaranya tersebut. Salah satunya dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat permohonan itu ditulis langsung oleh Perdana Menteri Tony Abbott," kata Menteri Luar Negeri Julie Isabel Bishop.
Pemerintah Indonesia bergeming dengan surat Abbott tersebut. Presiden Jokowi dengan tegas menolak permohonan tersebut.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden Jokowi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Dia menolak permintaan Belanda dan Brasil serta tetap menghukum mati kedua kurir narkoba tersebut. Hal ini pun akan berlaku untuk Australia dan negara lain.
Permintaan penolakan hukuman mati kepada Jokowi tidak hanya datang dari Australia semata. Lewat akun Facebook, Napalm Death yang diwakili sang vokalis, Mark 'Barney' Greenway menuliskan permohonan langsung meminta Jokowi membatalkan hukuman tersebut.
Berikut permohonan pembatalan hukuman mati yang ditulis Barney Kamis (22/1) dini hari tersebut.
Yang terhormat
Bapak Widodo,
Saya memohon langsung kepada Anda untuk mengampuni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga Australia yang sedang menanti hukuman mati di Indonesia karena menyelundupkan narkoba.
Sebagai penggemar band kami, Napalm Death, Anda akan memahami bahwa lirik dan etos kami untuk menentang kekerasan di dunia, apakah itu berasal dari sebuah negara atau sebagai individu. Jika hal ini tidak dapat membantu dan mengubah apapun, saya yakin kami tidak akan pernah benar-benar maju sebagai seorang manusia,
Saya mengerti jika Anda sebagai pemimpin bertekad untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik, dan saya juga yakin jika pemberian grasi akan menjadi sebuah langkah maju yang besar dalam memperoleh kemajuan. Saya percaya heroin dapat merusak dalam berbagai tingkatan, tapi saya percaya hal ini adalah masalah yang jauh lebih dalam yang tidak dapat diubah hanya dengan mencabut nyawa seseorang.
Sekali lagi, dengan hormat saya meminta kepada Anda untuk membuat sebuah perbedaan yang nyata dan membatalkan hukuman ini.
Dengan harapan dan kedamaian
Mark 'Barney' Greenway (Napalm Death).
Rajin bantu sesama napi, alasan Abbott minta 'Bali Nine' diampuni
Australia belum berhenti melobi pemerintah Indonesia agar mengampuni dua terpidana mati kasus narkoba. Perdana Menteri Tony Abbott melansir pernyataan anyar, isinya memaparkan alasan baru mengapa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran patut diampuni.
Stasiun televisi Channel News Asia, Jumat (23/1) melaporkan, Abbott mengatakan selama ditahan di LP Krobokan Bali, dua warga negaranya itu aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Termasuk membantu sesama napi kembali ke jalan yang lurus.
"Dengan begitu pengampunan patut diberikan pada kedua terpidana," kata Abbot.
Ini adalah lobi terbuka kedua, setelah pekan lalu Abbot mengirim surat pada Presiden Joko Widodo. Negeri Kanguru pun menegaskan tidak akan pernah menyetujui hukuman mati di dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan kali ini, Abbott memastikan pihaknya mengutus diplomat ke Jakarta dengan tugas melobi pejabat terkait secara kontinyu, agar Andrew dan Myuran tak jadi ditembak mati.
"Kami menghormati kedaulatan Indonesia, tapi kami meminta Indonesia mempertimbangkan ulang keputusan mengeksekusi mati dua warga negara Australia," tandasnya.
Andrew dan Myuran adalah petinggi jaringan 'Bali Nine' yang dulu menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke Pulau Dewata pada 2005. Permohonan grasi keduanya sudah ditolak awal tahun ini, tapi jadwal eksekusi belum ditentukan.
Jaksa Agung H.M Prasetyo maupun Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno memberi sinyal tidak akan mengabulkan permintaan Australia. Pemerintah sudah mempersiapkan diri bila Negeri Kanguru akan menarik dubes seperti dilakukan Belanda, Nigeria, dan Brasil.
Sebelumnya, Menlu Australia Julie Isabel Bishop belum menjawab kemungkinan menarik dubes dari RI seandainya dua terpidana Bali Nine tetap ditembak mati.
Todung Mulya Lubis minta Jokowi hapuskan hukuman mati
Reporter : Fikri Faqih | Jumat, 23 Januari 2015 00:01
Todung Mulya Lubis minta Jokowi hapuskan hukuman mati
Eksekusi hukuman mati kepada enam orang pengedar narkoba dapat berdampak negatif terhadap pembelaan hak asasi manusia di luar negeri. Ketua Umum Yayasan Yap Thiam Hien, Todung Mulya Lubis mengharapkan, Presiden Jokowi menghapuskan hukuman mati di Indonesia.
Todung mengaku kecewa dengan dilaksanakannya hukuman mati beberapa waktu lalu. Sebab akan mempersulit pembelaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan hukuman mati di luar negeri.
"Karena hukuman mati ada implikasi pada internasional dan nasional," tegasnya di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Dukungannya terhadap penghapusan hukuman mati bukan berarti dirinya mendukung mafia narkotika. Sebab, menurutnya, hukuman mati tersebut tidak menghentikan penyebaran narkoba di Indonesia.
"Menurut saya tidak ada tindak pidana apalagi narkoba yang dilakukan secara individual, dan celakanya banyak yang ditangkap dan dihukum mati bukan gembongnya, hanya kurir pengedar yang datang dari masyarakat miskin," jelasnya.
Menurutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup memberikan efek jera terhadap mereka.
"Kalau saya membela terpidana mati untuk kasus narkoba, bukan karena saya setuju (mendukung pengedaran narkoba). Karena hukuman yang seberat-beratnya diberikan adalah seumur hidup dan itu sangat pantas," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar