Freeport tuding pemerintah ingkar perjanjian kontrak karya
Freeport-McMoRan Copper and Gold Inc selaku induk perusahaan PT Freeport Indonesia menuding pemerintah Indonesia telah mengingkari perjanjian yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Tudingan tersebut muncul setelah Pemerintah menerbitkan larangan ekspor mineral mentah seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang resmi berlaku pada 12 Januari 2014.
Berdasarkan data laporan kinerja perusahaan yang dilansir melalui situs resmi www.fcx.com, Kamis (23/1), Freeport menyebut kebijakan pemerintah telah melanggar hak-hak PT Freeport Indonesia yang tertuang dalam KK. Semisal tidak mengenakan pajak dan biaya apapun selain yang tercantum dalam KK.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan pengenaan tarif ekspor yang direvisi dari sebelumnya dari 25 persen menjadi 60 persen di tahun ini. Kenaikan tarif ini dinilai menghalangi PT Freeport Indonesia menjalankan bisnisnya.
Freeport Indonesia mengklaim telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan melakukan pengolahan bijih tembaga pada perusahaan pengolah tembaga pertama di Indonesia, melalui PT Smelting sejak tahun 1998. Freeport pun telah memiliki rencana untuk mengirim konsentrat tembaga ke perusahaan smelter di Gresik, Jawa Timur ini untuk selanjutnya akan diekspor tahun ini.
Atas hal itu, Freeport Indonesia menilai, seharusnya mereka masih diperbolehkan melakukan ekspor. Tahun ini, rencananya PT Freeport Indonesia akan mengekspor sebanyak 40 juta pound tembaga dan 80.000 ons emas per bulan.
Tetapi, rencana itu terpaksa tertunda lantaran penerapan larangan ekspor tersebut. Atas hal itu, Freeport akan berupaya membantu PT Freeport Indonesia untuk kembali mendapatkan hak-haknya, salah satunya mendapatkan izin administrasi ekspor tahun 2014 yang telah tertunda.Merdeka.com -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar