Wahyu Romadhony
Jurnalis Independen: Sepucuk surat yang ditemukan penyidik KPK
saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas urbaningrum
terus ditelusuri kebenarannya. Surat yang dibuat oleh pegawai KPK itu, menyebut
adanya penerimaan dana kampanye pasangan Capres Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono dari terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad
Nazaruddin.
Penelusuran aliran dana yang kabarnya sudah sempat dikatakan oleh
Nazaruddin, saat diperiksa oleh penyidik KPK tersebut. Hasilnya, ditemukan
sejumlah aliran dana Nazaruddin kepada pasangan SBY-Boediono. Seperti tercantum
dalam dokumen audit independen milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang diketahui, transaksi tersebut dilakukan pada 25 Juni 2009.
Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara
Umum diketahui memberikan dana sebesar Rp700 juta. Dalam kolom alamat, Nazaruddin
mengisikan rumahnya yang di Apartemen Taman Rasuna Tower 9-8f RT 9/10 Setia
Budi.
Masih dari dokumen yang sama, juga diketahui sumbangan yang
diberikan oleh kakak Nazaruddin yakni M Nasir untuk kampanye pasangan
SBY-Boediono. Nasir yang saat ini dicekal oleh KPK ini mengirimkan sumbangan
sebanyak sembilan tahap pada 26 Juni.
Besar uang yang dikirimkan Nasir bervariasi, mulai dari Rp3 hingga 10 jutaan. Setidaknya total dana yang diberikan Nasir sebesar Rp 66 juta. Dikolom alamat, Nasir mengisikan
rumahnya di Jl. A Yani GG Aridha No 1 Tanah Datar, Pekanbaru. Total dana
kampenye yang dilaporkan oleh pasangan SBY-Boediono saat itu sejumlah
Rp232.770.456.232.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah disidangkan oleh
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi
pembangunan wima atlet Sea Games. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara.
Dari hasil pengembangan penyidikan oleh KPK, diketahui
kasus Wisma Atlet bukan yang pertama dilakukan Muhammad Nazaruddin. Melalui 32
perusahaanya pria asal Pekanbaru ini diduga telah melakukan bisnis haramnya
sejak tahun 2006. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin
flu burung yang dimenangkan Nazaruddin tahun 2008.
Melalui PT Anugrah Nusantara (AN), Nazaruddin menangani
proyek dengan nilai total Rp718 miliar ini. Namun hingga batas akhir
waktu pembangunan, PT AN belum juga menyelesaikan
pembangunannya. Proyek ini ditandatangani Nazaruddin hanya eman bulan sebelum
pemilu digelar. Saat ini KPK juga tengah menyelidiki kasus tersebut.
Berikut adalah isi
surat milik Anas yang berasal dari pegawai
KPK:
"Kepada Yth
Bapak Anas Urbaningrum
di Tempat
"Sebelumnya saya mohon maaf dan menjaga kerahasiaan
ini. Saya tidak menyebut identitas saya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Pak
Anas yang lugu dan polos, politik itu memang benar sadis dan tidak ada hati
nurani. Teman, kerabat tidak heran, kalau itu musuh dan lawan politik. Termasuk
Pak Anas adalah korban politik dari elite petinggi-petinggi internal sendiri.
Dan di balik ini semua, Pak SBY dengan kroninya, masalah
bocor sprindik, saya tersenyum. Tapi hati saya terluka. Pak Anas, saya adalah
pengagum Pak Anas dan siap mendukung perlawanan politik ini. Termasuk mahasiswa
agar kebenaran itu siap kita dukung.
Pak Anas, ada hal penting yang saya informasikan, di KPK
ada surat Nazaruddin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Nazaruddin melaporkan Pak
SBY menerima dana untuk kampanye Pilpres 2009. Di mana BAP itu sudah
ditandatangani Nazaruddin, tapi sampai sekarang ini tidak pernah diangkat KPK
dan tidak diteruskan langsung sampai sekarang.
Mungkin ini bisa jadi amunisi perlawanan politik buat
Bapak. Demikian surat ini saya buat sebagai bentuk pendukung dan mengagumi Pak
Anas. Akhir kata saya ucapkan maju terus, kebenaran pasti terungkap."
Sementara itu,
terkait pelanggaran hukum yang setara dengan kejahatan terorisme, tindak kejahatan
korupsi, jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, semua pihak yang menerima uang hasil korupsi bisa dipidanakan. Namun
nyatanya, terkait terlibatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah KPK berani
menindaknya?
Pertanyaan ini
selekasnya dijawab oleh KPK. Sebab nyatanya, hingga hari ini KPK belum juga ambil
kesimpulan untuk mengungkap adanya aliran dana dari terpidana kasus wisma
atlet, M Nazaruddin, ke kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono
pada Pilpres 2009 silam.
Hanya berdasarkan komentar di Media, KPK sudah percaya
kalau Nazaruddin tidak menyerahkan uang ke SBY.
"Saya baca di berita
Nazarudin juga membantah bahwa pernah menyebut soal itu di BAP,"
ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
M Nazaruddin yang juga mantan Bendum Partai Demokrat,
diketahui juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang.
Ketika disinggung, adakah indikasi Nazaruddin juga
melakukan pencucian uang dalam dana kampanye SBY-Boediono, lagi-lagi KPK
mengelak.
"Belum ada indikasi soal itu," kata Johan.
Setali tiga uang, KPK juga menunjukan hal yang sama,
ketika disodorkan pertanyaan soal surat pegawai KPK kepada Anas Urbaningrum,
dimana tertulis pegawai itu mengakui jika KPK 'mempetieskan' dugaan SBY menerima dana dari Nazaruddin.
"Bagaimana mengomentari surat yang tidak jelas?. Kan
belum ada kesimpulan bahwa itu surat dari pegawai KPK dan tidak jelas
pengirimnya siapa," kata Johan.
Sebelumnya, saat menelusuri aliran dana yang kabarnya sudah sempat
dikatakan oleh Nazaruddin, saat diperiksa oleh penyidik KPK tersebut,
ada juga yang mampir ke pasangan SBY-Boed pada masa kampanye. Memang nyatanya, ditemukan sejumlah aliran dana Nazaruddin
kepada pasangan SBY-Boediono.@JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar