Jurnalis Independen: Seorang
ilmuwan Pakistan, Dr Aafia Siddiqui, divonis selama 86 tahun penjara oleh
pengadilan federal Amerika Serikat karena dituduh mencoba membunuh petugas
Amerika di Afghanistan. Dia dituding menjadi bagian dari Alqaidah.
”Keputusan saya bahwa Dr Siddiqui
dijatuhi hukuman penjara selama 86 tahun,” kata hakim Richard Berman dalam
persidangan di Manhattan, Amerika Serikat.
Keputusan itu jelas tak bisa
diterima Siddiqui. Dia mengecam persidangan dirinya dan memilih untuk tidak
mengajukan banding. Menurutnya, mengajukan banding hanya membuang-buang waktu
dengan percuma. Dia hanya akan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
”Jangan marah,” imbau Siddiqui
kepada pendukungnya di pengadilan setelah vonis dijatuhkan. ”Maafkan hakim
Berman.”
Tuduhan aneh yang dikenakan
kepada Siddiqui ini bermula pada dua musim panas yang lalu. Ketika itu dia
berada di Afghanistan. Pada bulan Februari itu, dia dituduh telah merebut
senjata api dan berusaha membunuh pihak berwenang Amerika di sana, sambil
meneriakkan,” Matilah Amerika.”
Vonis itu kontan mendapatkan
reaksi dari masyarakat Pakistan. Ratusan warga Pakistan di Karachi, Kamis
(23/9) menggelar demonstrasi menuntut pembebasan Siddiqui. Demonstrasi juga
dilakukan di luar gedung pengadilan di Manhattan.
Selama di pengadilan, Kamis itu,
Siddiqui hanya menyampaikan pesan-pesan perdamaian. ”Saya tak menginginkan
pertumpahan darah. Saya tak ingin ada kesalahpahaman.Saya hanya menginginkan
perdamaian dan mengakhiri perang,” tuturnya. (republika.co.id, 24/9/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar