Jurnalis Independen: Indonesia Corruption Watch (ICW)
mencurigai Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan Menteri Keuangan, Chatib Basri,
merestui pelepasan aset BUMN dari negara karena terus melanjutkan permohonan
uji materi UU Keuangan Negara dan BPK ke Mahkamah Konstitusi.
"Jangan-jangan menteri BUMN
dan menteri keuangan itu merestui permohonan uji materi ke MK, sebab tidak ada
upaya tegas melawan gugatan yang berpotensi privatisasi BUMN itu," kata
peneliti hukum ICW, Donal Fariz, di Jakarta, Minggu.
Dugaan itu menguat saat salah
satu pemohon gugatan uji materi itu dari Forum BUMN dan Biro Hukum Kementerian
BUMN.
Fariz menambahkan, jika aset BUMN
terpisah dari aset negara maka timbul sejumlah risiko mengkhawatirkan bagi
negara.
"Kalau (permohonan) itu
dikabulkan, kami khawatir akan menjadi 'angin surga' bagi praktik pembajakan
dan perampokan BUMN. Kalau MK mengabulkan, maka MK melegalkan perampokan BUMN
seperti layaknya politisi," kata dia.
Saat ini, MK sedang menggodok
permohonan uji materi terhadap pasal 2 huruf G dan I UU Nomor 17/2003 tentang
Keuangan Negara dan pasal 6 ayat 1, pasal 9 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 1 dan
3 huruf b serta pasal 11 huruf A UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pengawas
Keuangan.
Jika aset BUMN lepas dari Negara,
maka BPK tidak lagi bisa mengaudit aliran dana mereka, yang ditenggarai
beberapa pihak bisa menjadi "ATM" partai politik pada Pemilu 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar