Jurnalis Independen: Beginilah nasib politisi Partai
berlambang banteng moncong putih, Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi
Hartono (BDH), yang juga peserta pilgub jatim 2013 lalu, kini ditetapkan
sebagai tersangka korupsi dana jasa pungut (japung) Rp720 juta. Rabu siang ini,
dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Timur, Kombes Polisi Awi Setiyono, mengatakan sampai sore ini pihaknya belum
bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.
"Kita masih menunggu. Apakah
beliau (Bambang DH) bisa hadir atau tidak. Karena sebenarnya, jadwal
pemeriksaannya sudah di minggu lalu, namun beliau meminta ditunda pada hari
ini," kata Kombes Pol Awi, di Surabaya, Rabu 27 November 2013.
Menurut Awi, penyidik sudah
meningkatkan status politisi PDIP itu menjadi tersangka. "Beliau akan
diperiksa dengan status sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, sebelumnya
penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD Kota
Surabaya. Penyidik juga minta keterangan ahli dari Universitas Brawijaya
Malang, Universitas Gadjah Mada Yogjakarta, dan Universitas Atma Jaya. Mereka
juga minta keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian
negara.
"Sebab, berkas antara
Bambang DH dan empat terpidana lainnya, berbeda. Sehingga diperlukan BAP
ulang," katanya.
Empat terpidana lainnya itu
adalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf yang saat ini sudah bebas
setelah menjalani hukuman. Tiga orang pejabat Pemerintah Kota Surabaya, yaitu
Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala
Bagian Keuangan Poerwito masih menjalani hukuman.@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar