Jurnalis Independen: Minggu malam (7/2/2016), sedianya Yayasan GAYa Nusantara yang dilahirkan oleh dr. Dede Oetomo di Surabaya bekerjasama dengan King Entertainment batal menggelar acara edutainment Gue Berani Surabaya atau G Nite Party. Yayasan GAYa Nusantara adalah yang menaungi kaum Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender disingkat LGBT.
Acara yang berbentuk sosialisasi website gueberani.com tentang HIV dan AIDS, rencananya, hendak mensosialisasikan bagaimana mengetahui status HIV dan juga tempat layanan kesehatan yang bisa diakses itu batal digelar lantaran belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Ketua GAYa Nusantara Surabaya, Rafael Herry Dacosta mengatakan bahwa acara tersebut tidak jadi digelar karena tidak ada surat pemberitahuan dari panitia kepada kepolisian.
"Acara ini tidak ada izinnya, jadi kita batal menggelar acara ini," kata Rafael saat itu.
Pihak mediapun melakukan konfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihak penyelenggara belum mengantungi izin resmi dari pihak Kepolisian. Dan kalau pihak penyelenggara, King Entertainment masih memaksa untuk tetap menggelar acara tersebut, maka personel dari Polrestabes Surabaya siap membubarkan acara itu.
"Hingga menjelang acara, ijin juga masih belum di urus pihak penyelenggara. Akhirnya, acara kaum LGBT inipun batal digelar lantaran kontrol yang kuat dandinyatakan ilegal. Bukan saja dari pihak kepolisian Polres Surabaya, tetapi dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang menghendaki ketertiban di Kota Buaya ini," tutur Kompol Lily.
"Apabila King Entertainment tetap bersikukuh menggelar acara G Nite Party, maka kami tidak segan akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan kegiatan tersebut." pungkas Kompol Lily.
Sekedar diketahui rencananya, acara sosialisasi tersebut juga diselingi hiburan seperti lipsink atau playback yang dimainkan oleh artis lokal Surabaya dan juga akan ada penampilan Dj wiznu dari Jakarta.
Dan yang pasti pada acara tersebut pihak penyelenggara juga akan mengundang Dinkes Kota Surabaya, Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya, serta beberapa Puskesmas.
Acara yang digagas GAYa Nusantara ini mendapat perlawanan sengit dari masyarakat Surabaya. Komunitas GAYa Nusantara dengan membentuk komunitas menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka berkehendak menunjukkan secara terbuka tentang keberadaan mereka terkait aktivitas penyimpangan seks mereka.
Seyogyanya,komunitasini memberikan konseling agar penderita kelainan seks mendapatkan pemulihan bukan malah dieksploitasi dan meminta pengakuan secara hukum apalgisecara moral. Pada prinsipnya, LGBT dengan meminta bantuan baik sarana maupun prasarana menghendaki legalitas perkawinan kaumnya di negeri ini. Dan perdebatan legalitas, ijin pernikahan kaum homo ini, sebelumnya juga sering terjadi. Status hukum maupun sosial LGBT, timbul tenggelam dan menjadi perbincangan publik. Namun dengan berbagai cara selalu saja ummat terkutuk yang pernah muncul 1800 tahun Sebelum Masehi ini, piawai menggandeng rekan dan momen agar legalitasnya diakui Negara, Hukum dan Masyarakat Indonesia.
Perlu diketahui, Jeremy Teti, presenter tv Swasta dalam acara dialog pada 6 Juli 2015 lalu, mendukung dengan semangat, terbentuknya legalitas pernikahan LGBT. Ia bahkan berargumen, untuk mendapatkan keturunan, "Suami istri LGBT bisa mendapatkan keturunan dari tehnologi "Surrogacy". Padahal proses itu pun harus dan tetap membutuhkan telur dan sperma untuk pembuahan.
Tidak mungkin keduanya telur atau keduanya sperma. Dan surrogacy walau mungkin tapi itu sudah masuk medical engineering artinya tidak melalui proses yang natural. Selain itu di Amerika Serikat pun tidak semua negara bagian melegalkan hal tersebut. Secara medis, etika dan hukum surrogacy masih menjadi pro dan kontra bahkan di negara liberal pendukung pernikahan LGBT seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Selain Jeremy Teti, beberapa publik figur Indonesia seperti penyanyi beken Angun C sasmi, Serena Munaf juga mendukung pelegalan pernikahan sejenis LGBT di Indonesia,negara yangberazaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Dukungan Jeremy Teti yang vulgar pada LGBT dalam acara itu bahwa perkawinan sejenis seharusnya dilegalkan di indonesia. Masih menurut presenter kemayu itu, perkawinan adalah hak individu. jika perkawinan sejenis itu dosa, biarlah sipelaku yang menanggung dosa. Orang lain tidak usah meributkannya. Manusia tidak usah menjadi Tuhan atas perilaku LGBT dan perkawinan sejenis yang dilakukannya.
Sebenarnya, Tidak ada yang mendiskriminasi LGBT di indonesia. Buktinya mereka bisa bersosial dan bebas di mana-mana. Tetapi untuk memberi ruang bisa melakukan pernikahan dengan sesama jenis berarti tidak memberikan ruang baik dari segi budaya apalagi agama. Kelompok pro LGBT terlalu memaksa menggunakan istilah anti diskriminasi.
Neng Zubaidah anggota komisi I Hukum MUI, mengatakan memberikan penjelasan logis dan terkait dengan UU Perkawinan yang berlakudi Republik ini. "LGBT, perkawinan sejenis tidak mungkin dilakukan di Indonesia. Sebab UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan bukan hanya urusan individu. Tetapi juga menyangkut keluarga, antar keluarga dan antar masyarakat". Itu adalah bunyi dari UU Perkawinan pasal 1 ayat 1 th 1974. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membina rumah tangga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jelas Neng.
Sodik Mujahid Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, juga mengatakan bahwa hukum di Indonesia tidak memperbolehkan atau melarang dengan tegas perkawinan sejenis. Undang - Undang Dasar Pasal 29 jelas tegas melarang perkawinan yang kini banyak diperjuangankan oleh kalangan yang tidak ingin diatur oleh undang-undang itu sendiri. Perkawinan sejenis akan benyak melanggar aturan. Antara lain, perkawinan sejenis akan melanggar norma agama, norma budaya, norma adat norma hukum.
Dan Dede Utomo Pendiri Gaya Nusantara jelas-jelas seorang Gay. Tentu saja pernyataannya membela sejawatnya. Bahkan dalam dialog itu, membela dengan dengan "argumen semu" guna eksitensi nafsu kaumnya. Dede membantah pernyataan Neng Zubaidah maupun Sodik Mujahid justru ingin undang-undang yang menjegal eksistensi LGBT harus dirubah.
"Apakah hukum itu tidak bisa berubah. Secara umum, apakah tidak mungkin hukum berubah. Hukum perkawinan beda agama, yang juga tertuang dalam UU Perkawinan itu bisa berubah. Kalau dulu perkawinan beda agama dilarang, sekarang tidak lagi. Dan itu hukumnya berubah,"kata Dede diplomatis.
Masih menurut Dede, hukum,budaya, adat semuanyabisa berubah dan dapat dirubah. Jika saat ini LGBT masih ditentang, dilawan,ditertawakan bahkan dipojokkan, kedepan mungkin tidak lagi, dan masyarakat harus mau menerima perubahan itu. Untuk saat ini,memamng perkawinan sejenis LGBT tidak mungkin diterima lantaran UU nya tidak mendukungnya. Tapi jika pemerintah mau merubah undang-undangnya dalam waktu 10 tahun atau 20 tahun mendatang, maka perkawinan sejenis akan bisa diterima masyarakat indonesia.
Musni Umar seorang Sosiolog yang hadir diacara itu, mengatakan. Jika bicara tentang Indonesi, secara sosiologis undang-undang yang mengatur tentang perkawinan sudah benar. Terkait perkawinan, kita tidak bisa lepas dari budaya bahkan dari Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
Perkawinan sejenis menurut Umar, adalah pengulangan dari sejarah lama. Perkawinan sejenis terjadi di jaman Luth. Kaum LGBT pernah lahir dan memperjuangkan eksistensinya di tahun 1800 Sebelum Masehi. Luth saat itu,merupakan tokoh masyarakat yang mengajak kaumnya untuk meninggalkan cara hidup perkawinan sejenis dan saling bertukar pasangan baik Lesbi (L) Gay (G), Biseksual (B)maupun Transgender (T).
Sayangnya,ajakan itu didak digubris oleh masyarakat yang sudah menyimpang dari kodrat manusiawi. Mereka terus melanjutkan pemujaan kepada syahwat menyimpang hingga Tuhan sendiri yang memberi hukuman terhadap kaum LGBT dijaman Luth. Hukuman itu berupa hujan batu dan gempa dahsyat meluluhlantakan dan memendam masyarakat LGBT di masa Luth.
Secara akademisi, Musni Umar yang alumnus Universitas Indonesia itu, bangga dengan yunior-yuniornya yang juga banyakhadir diforum ini, yang tetap konsis menolak keberadaan legalitas perkawinan sejenis yang terus diperjuangkan oleh kaum LGBT dengan bantuan dari berbagai pihak, agar pemerintah merubah UU Perkawinan no 1 tahun 1974 untuk melegalkan perkawinan sejenis kelompok LGBT.
Perjuangan kelompok LGBT tidak pernah surut. Secara periodik, mereka membuat banyak kegiatan monumenal. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan untukmenarik simpati baik dari dalam maupun dukungan dari luar. Secara terbuka, kelompok LGBT telah mengantongi dukungan dari ratusan pengusaha dan perusahaan asing seperti Apple, Barclay, Ebay, Facebook, Twitter, Google, Microsoft, General Electric, Starbucks Corporation.
Dukungan dari perusahaan raksasa Internasional itu ditengarai akan memberikan tekanan kepada Pemerintah Indonesia agar merubah Undang-Undang Perkawinan yang sudah ada dengan memasukkan legalisasi perkawinan sejenis yang menjadi cita-cita kaum LGBT. berbagai dalih telah disodorkan baik kepada publik maupun Pemerintah.
Seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya, selain Pemerintah, Parlemen merupakan sasaran tembak dengan "iming-iming setumpuk uang" agar mau merubah dan melegalkan perkawinan sejenis di Negara Pancasila yang sudah ompong.
Perlu diingat, amandemen UUD1945pun dengan mudah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah. Hingga rakyat tidak bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri. Lantaran pelindung kekayaan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar telah di Amandemen. Akibatnya, sumber alam milik rakyat dan selayaknya dijadikan sebagai menejahterakan rakyatpun telah berpindah tangan dan menjadi milik perusahaan atau dikuras dengan mudah oleh negara asing.
Kasus pelegalan perkawinan sejenis LGBT, diyakini banyak pihak juga akan melakukan hal yang sama dengan cara-cara busuk asing menguasai kekayaan Negara Indonesia. Lantaran itu,dukungan perusahaan asing atas kasus ini pantas dicurigai keberadaannya.JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar