Minggu, 21 Februari 2016

Kasus Korupsi Damayanti, KPK Periksa Dua Politikus PKB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keduanya adalah Alamudin Dimiyati Rois dan Fathan.
Kedua kader PKB itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kawasan Indonesia Timur.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AKH," kata Yuyuk, Jumat 19 Februari 2016.

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti yang juga duduk di Komisi V yang mengurusi transportasi dan infrastruktur. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Kasus gratifikasi ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap Damayanti, Abdul Khoir serta dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku itu. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap. Atas kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Anggota Komisi V Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tidak ada komentar: