Selama ini Polres Madiun sering menerima laporan warga Geger terkait kekonyolan
Gaslek asal Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Nama aslinya sebenarnya Hari Triono. Lantaran terkenal sebagai pemuda
"sontoloyo", senang membuat keributan dan melakukan pemerasan
terhadap warga, mak aia dijuluki sebagai Gaslek. Polres Madiun yang membawahi
wilayah itu, sudah hilang kesabaran lantaran banyaknya laporan warga yang
sering mendapat perlakuan kriminal.
Hingga akhirnya seorang warga berinisial MD (50) warga Desa Kertobanyon,
Kecamatan Geger serta BA (35) warga Demangan, Madiun Kota melaporkan Gaslek ke
Polres Madiun lantaran ancaman, intimidasi disertai penembakan.
Laporan warga Kertobanyon dan demangan segera ditindaklanjuti oleh pihak
kepolisian Kota Madiun. Pihak Polres, mengajak serta beberapa anggota polsek
setempat setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi. Penangkapanpun segera
dilakukan dengan terlebih dahulu mencari jejak persembunyian pelaku Gaslek atau
Hari Triono, pemuda sontoloyo.
Diungkapkan Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra saat penangkapan yang
terjadi pada (4/2/2016), suasana bagaikan adegan sebuah sinetron. beberapa saat
sebelum petugas melakukan penangkapan, ternyata pelaku sedang melakukan ancaman
pada korbannya berinisial SN. Tersangka Hari Triono alias Gaslek dalam kondisi "mendem
berat" terpengaruh minuman keras mengancam SN di rumah korban dengan
senjata genggam jenis Air Soft Gun model senjata api FN.
Masih menurut penuturan Kapolres Madiun,
tersangka menodongkan senjata genggam jenis Air Soft Gun model FN kepada korban disertai pemukulan hingga
korban terluka.
“Kemudian pelaku memberikan ancaman kepada SN dengan cara berteriak meminta
korbannya duduk jongkok sambil mengangkat kedua tangannya. Jika korban tak menurut, tersangka mengancam akan menembaknya. Sesaat kemudian, pelaku memukulkan senjatanya
ini kearah kepala korban. Sementara korban, dalam posisi disuruh jongkok sambil
mengangkat tangan yang akhirnya digunakan menutupi kepalanya yang terpukul
gagang pistol pelaku. Tak ayal, akibat pemukulan di kepala korban, kepala
korban bagian kanan mengalami luka dan pendarahan,” AKBP Tony Surya Putra
menuturkan.
Aksi kriminal Hari Triono alias Gaslek, tentu saja terganggu sesaat ketika
Dua anggota Polsek Geger yang bertugas sebagai ujung tombak dalam penangkapan
datang menyerbu laksana polisi melumpuhkan teroris yang bikin kisruh dan teror
di Jl. Thamrin tempo hari. Kedatangan dua anggota polisi Geger sesaat
mengganggu aksi Gaslek memperdayai korbannya.
Dasar pelaku kriminal kawakan dan lagi mendem, Gaslek justru berbalik ke
arah dua penegak hukum dan menantang dengan postol ditangan siap memuntahkan
peluru. beberapa detik kemudian suara tembakan keluar dari pistol yang dipegang
oleh Gaslek. Kedua polisi berhasil menghindar dan menyelamatkan diri. Tak ayal
"Timah Panas' mengenai sepeda motor milik anggota polisi yang sedang
melakukan penangkapan. Akibatnya, beberapa motor pihak polisi mengalami
kerusakan.
Saat memuntahkan pelor panas, Hari Triono menantang polisi yang hendak
menangkpanya dengan berteriak, "kamu berani dengan saya, saya bunuh
kamu". Sambil menembak ke arah beberapa anggota polisi yang hendak
melakukan penangkapan.
Beberapa anggota polisi yang mendengar suara tembakan segera menyusul dua
rekannya. Kedatangan mereka sisambut dengan muntahan peluru asal pistol
yangberda ditangan Hari Triono alias Gaslek. Lantaran bukan pistol beneran, dan
pelornya pun bukan peluru tajam standar militer atau polisi. Peluru pistol yang
digunakan Hari Triono alisa Gaslek terbuat dari gotri yang terbuat dari
kuningan, maka saat mengenai anggota polisi yang menggunakan rompi anti peluru,
tidak berakibat fatal.
"Pada penangkapan itu, anggota menggunakan jaket anti peluru, Alhamdulilah anggota kita tidak cidera, namun
si pelaku terus menembakan air soft gun ini,” kata AKBP Tony Surya Putra
menguraikan kejadian penangkapan itu.
Setelah melumpuhkan perlawanan Hari Triono alias Gaslek, dengan tanpa
memuntahkan sebutir peluru, polisi menyeret pelaku kriminal yang meresahkan
warga ke rumah pondokannya yang terletak di Desa Nglandung.
Hasil penggeledahan dirumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 pucuk
senjata laras panjang Air Soft Gun model SS1, 18 selongsong peluru, 2 bungkus peluru air soft gun serta berbagai
atribut aparat keamanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis,
pasal 351 ayat (1), pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP, serta pasal 406 KUHP tentang
menghancurkan atau merusak barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar