Jurnalis Independen: Berpangkat Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2). Haryadi yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB pagi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll Tahun 2010 hingga sekitar pukul 20.20 WIB.
Usai diperiksa penyidik lebih dari 11 jam, Haryadi yang diketahui adik mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto ini memilih bungkam mengenai kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino tersebut.
Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai kedatangannya ke Tiongkok pada 2011 untuk meninjau peralatan yang diduga atas perintah Lino. Diketahui, Haryadi merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan tiga unit QCC dari perusahaan asal Tiongkok, Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Pemeriksaan terhadap Haryadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi 3tiga unit QCC di PT Pelindo II ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Haryadi juga diperiksa penyidik KPK pada 9 Februari 2016 lalu.
Diberitakan, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar