Minggu, 07 Februari 2016

Fahmi Idris Minta KPK Percepat Kasus Ahok

Jurnalis Independen: Mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris mendadak mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/2). Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, politisi senior Partai Golkar ini mengaku kedatangannya untuk mempertanyakan sejumlah kasus besar yang terkesan mangkrak.


Hal yang dia tanyakan termasuk kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret nama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Agenda hari ini, kami mempertanyakan beberapa hal kasus besar yang mangkrak, Century, BLBI, kasus Pak Ahok, kemudian masalah hukum," kata Fahmi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2).

Fahmi meyakini para pimpinan KPK tidak mengabaikan kasus-kasus besar itu. Namun, Fahmi meminta KPK untuk mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut. Hal ini agar kasus itu tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di masyarakat

"Enggak begitu (Pimpinan KPK mengabaikan kasus besar tersebut). Kita sih yakin, kita yakin akan dilanjutkan. Supaya dipercepat begitu ya, dipercepat dan tidak menjadi mangkrak lama agar tidak menimbulkan tanda tanya bagi publik," jelasnya.

Fahmi menyatakan, kedatangannya ini mewakili kelompok yang tergabung dalam Peduli Negara. Selain dirinya, kelompok ini terdiri dari sejumlah tokoh lainnya, di antaranya Lily Wahid, adik dari Presiden ke-4, mendiang Abdurrachman Wahid atau Gus Dur.

"Banyak lah (anggota kelompok ini). Termasuk juga Mbak Lily Wahid," katanya.

Sebelumnya, Ahok enggan menanggapi adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu sudah basi," tegas Ahok saat dimintai komentar soal kasus RS Sumber Waras usai bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2).

Komisioner KPK, Saut Situmoroang mengkritik pernyataan Basuki tersebut. Menurut Saut, tidak ada istilah basi terkait audit tersebut. Apalagi, audit tersebut baru diserahkan pihak BPK ke KPK pada pertengahan bulan Desember 2015.

"Enggak (basi) lah. Mana ada kasus basi belum sekian tahun," tegas Saut saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).

Saut mengaku belum menerima informasi soal kelanjutan penyelidikan kasus itu. Meski demikian, Saut menyatakan, pihaknya akan segera memeriksa perkembangan penyelidikan kasus ini. Hal itu ditegaskan Saut sekaligus memastikan jika kasusnya masih terus ditelisik dan tak mengenal istilah basi.

"Saya (akan) tanya siapa yang menangani, sampai mana kemajuannya," ungkap Saut.

KPK diketahui telah menerima hasil audit investigatif BPK terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Dari audit itu, BPK menemukan adanya enam penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.

Tidak ada komentar: