Minggu, 07 Februari 2016

Kanit Resmob Polresta Bandarlampung Kok Bunuh Diri, Ada Apa?

Jurnalis Independen: Kanit Resmob Kepolisian Resor Kota Bandarlampung yang juga Kanit Tipikor, Iptu M Syahir Perdana (23), tewas setelah diduga bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri.


"Kapolda dan Wakapolda sudah melihat lansung kondisinya, kematian dipastikan akibat peluru yang ditembakkan sendiri ke arah kepala sebelah kanan hingga tembus ke belakang," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Sabtu (6/2).

Menurut dia, kejadian meninggalnya Kanit Resmob di asrama Polresta Bandarlampung itu, berdasarkan hasil visum diperkirakan sudah terjadi selama 13 jam sebelum dia ditemukan.

"Sekitar pukul 16.30 WIB hingga 17.00 WIB tadi, jenazah korban sudah divisum luar di RS Bhayangkara, sedangkan untuk autopsi pihak RS menyarankan dibawa ke RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung," kata dia.

Informasi awal, ia melanjutkan, dugaan atau penyebab tindakan nekat Iptu Syahir menembak kepalanya sendiri, karena adanya penyakit yang dideritanya yang tidak kunjung sembuh.

"Sakit lambung yang sudah lama dan tidak sembuh-sembuh ini yang kemungkinan membuatnya frustasi dan putus asa," kata Sulistyaningsih.

Jenazah rencananya dibawa dan dimakamkan di Medan, Sumatera Utara.

Iptu M Syahir Perdana SIk Nrp. 92010095 adalah Kanit Idik II/Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012.

Menurut keterangan, dia ditemukan pada pukul 14.55 WIB telah meninggal dunia di rumah dinas asrama Polresta Bandarlampung, Jl. Sutoyo S2 No. 7 Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Dugaan sementara, korban menembakkan senjata api ke arah kepala sebelah kanan atas dan tembus ke bagian belakang.

"Awal kejadian dari kecurigaan pacar korban yang menelepon tapi tidak diangkat sejak hari Jumat (5/2). Kemudian rumah korban didatangi oleh tiga anggota Reskrim Polresta Bandarlampung (Brigpol Giantama, Aiptu Ian, dan Brigpol Jimi untuk mengecek keberadaan korban.

Setelah mengetuk pintu berkali-kali, korban tidak membuka pintu, lalu ketiga anggota Reskrim tersebut melihat korban dari jendela kaca sedang dalam posisi tidur.

Melihat hal tersebut, akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu dan ternyata korban sudah tidak bernyawa dalam posisi tidur menyamping dan bagian kepala berdarah, dan di dekatnya terdapat senjata api jenis Glock-19 No: 691637 WMN 081, warna hitam.

Menurut keterangan awal dr Hansen dan dr Hendro, anggota Dokkes Polresta Bandarlampung, terdapat luka tembak di bagian pelipis kepala samping kanan dan diduga korban sudah meninggal selama 13 jam.YUD

Tidak ada komentar: