Jurnalis Independen: (Madiun) - Selama ini Polres Madiun sering menerima laporan warga Geger terkait kekonyolan Gaslek asal Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Nama aslinya sebenarnya Hari Triono. Lantaran terkenal sebagai pemuda "sontoloyo", senang membuat keributan dan melakukan pemerasan terhadap warga, mak aia dijuluki sebagai Gaslek. Polres Madiun yang membawahi wilayah itu, sudah hilang kesabaran lantaran banyaknya laporan warga yang sering mendapat perlakuan kriminal.
Hingga akhirnya seorang warga berinisial MD (50) warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger serta BA (35) warga Demangan, Madiun Kota melaporkan Gaslek ke Polres Madiun lantaran ancaman, intimidasi disertai penembakan.
Laporan warga Kertobanyon dan demangan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Kota Madiun. Pihak Polres, mengajak serta beberapa anggota polsek setempat setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi. Penangkapanpun segera dilakukan dengan terlebih dahulu mencari jejak persembunyian pelaku Gaslek atau Hari Triono, pemuda sontoloyo.
Diungkapkan Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra saat penangkapan yang terjadi pada (4/2/2016), suasana bagaikan adegan sebuah sinetron. beberapa saat sebelum petugas melakukan penangkapan, ternyata pelaku sedang melakukan ancaman pada korbannya berinisial SN. Tersangka Hari Triono alias Gaslek dalam kondisi "mendem berat" terpengaruh minuman keras mengancam SN di rumah korban dengan senjata genggam jenis Air Soft Gun model senjata api FN.
Masih menurut penuturan Kapolres Madiun, tersangka menodongkan senjata genggam jenis Air Soft Gun model FN kepada korban disertai pemukulan hingga korban terluka.
“Kemudian pelaku memberikan ancaman kepada SN dengan cara berteriak meminta korbannya duduk jongkok sambil mengangkat kedua tangannya. Jika korban tak menurut, tersangka mengancam akan menembaknya. Sesaat kemudian, pelaku memukulkan senjatanya ini kearah kepala korban. Sementara korban, dalam posisi disuruh jongkok sambil mengangkat tangan yang akhirnya digunakan menutupi kepalanya yang terpukul gagang pistol pelaku. Tak ayal, akibat pemukulan di kepala korban, kepala korban bagian kanan mengalami luka dan pendarahan,” AKBP Tony Surya Putra menuturkan.
Aksi kriminal Hari Triono alias Gaslek, tentu saja terganggu sesaat ketika Dua anggota Polsek Geger yang bertugas sebagai ujung tombak dalam penangkapan datang menyerbu laksana polisi melumpuhkan teroris yang bikin kisruh dan teror di Jl. Thamrin tempo hari. Kedatangan dua anggota polisi Geger sesaat mengganggu aksi Gaslek memperdayai korbannya.
Dasar pelaku kriminal kawakan dan lagi mendem, Gaslek justru berbalik ke arah dua penegak hukum dan menantang dengan postol ditangan siap memuntahkan peluru. beberapa detik kemudian suara tembakan keluar dari pistol yang dipegang oleh Gaslek. Kedua polisi berhasil menghindar dan menyelamatkan diri. Tak ayal "Timah Panas' mengenai sepeda motor milik anggota polisi yang sedang melakukan penangkapan. Akibatnya, beberapa motor pihak polisi mengalami kerusakan.
Saat memuntahkan pelor panas, Hari Triono menantang polisi yang hendak menangkpanya dengan berteriak, "kamu berani dengan saya, saya bunuh kamu". Sambil menembak ke arah beberapa anggota polisi yang hendak melakukan penangkapan.
Beberapa anggota polisi yang mendengar suara tembakan segera menyusul dua rekannya. Kedatangan mereka sisambut dengan muntahan peluru asal pistol yangberda ditangan Hari Triono alias Gaslek. Lantaran bukan pistol beneran, dan pelornya pun bukan peluru tajam standar militer atau polisi. Peluru pistol yang digunakan Hari Triono alisa Gaslek terbuat dari gotri yang terbuat dari kuningan, maka saat mengenai anggota polisi yang menggunakan rompi anti peluru, tidak berakibat fatal.
"Pada penangkapan itu, anggota menggunakan jaket anti peluru, Alhamdulilah anggota kita tidak cidera, namun si pelaku terus menembakan air soft gun ini,” kata AKBP Tony Surya Putra menguraikan kejadian penangkapan itu.
Setelah melumpuhkan perlawanan Hari Triono alias Gaslek, dengan tanpa memuntahkan sebutir peluru, polisi menyeret pelaku kriminal yang meresahkan warga ke rumah pondokannya yang terletak di Desa Nglandung.
Hasil penggeledahan dirumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 pucuk senjata laras panjang Air Soft Gun model SS1, 18 selongsong peluru, 2 bungkus peluru air soft gun serta berbagai atribut aparat keamanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 351 ayat (1), pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP, serta pasal 406 KUHP tentang menghancurkan atau merusak barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.,” (Agus Yoga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar