Minggu, 14 Februari 2016

72 Juta Batang Rokok Dimusnahkan Kanwil DJBC Jatim

Jurnalis Independen: Tahun Anggaran 2015, Kanwil DJBC Jawa Timur l dan ll memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 72.233.210 batang dan 33.949 botol minuman kena cukai yang masuk puluhan minuman keras berbagai merk dan tembakau iris sebanyak 4.860 kilogram yang masuk tanpa disertai dokumen lengkap.
Untuk barang ilegal jenis rokok, potensi kerugian yang ditimbulkan pada negara senilai Rp 17.329.887.872,00, miras merugikan negara sebesar Rp 1.436.385.451.00 dan tembakau iris ilegal dan merugikan negara Rp 29.160.000,00.

"Secara simbolis, barang-barang ilegal kami musnahkan disini. Untuk rokok ilegal lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan itu akan dimusnahkan di Jalan Sumber Suko 842 Kecamatan Lawang Malang," ucap Kepala Kanwil DJBC Rahmat Subagyo.

Dia menyebutkan, rokok ilegal disita dari berbagai tempat industri rokok yang melanggar. Sedangkan minumas keras itu diimpor dari China sepanjang 2015 dengan nama dokumen sebagai sambungan pipa, namun isinya miras.

"Ada penyitaan miras dari bawaan penumpang pesawat. Kebanyakan adalah minuman impor dari luar negeri yang sebagian para TKI saat pulang ke tanah air. Ada regulasi khusus untuk impor minuman keras beralkohol ke tanah air' jadi tidak boleh asal masuk," beber Rahmat. isa/but

Tidak ada komentar: