Senin, 17 November 2014

Saat Jabat Menhut Zulkifli Hasan "Terindikasi" Terima Suap Alih Fungsi Hutan

Jurnalis Independen: KPK masih mendalami proses administrasi perizinan kasus kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Jika terbukti menyalahi aturan, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bisa terancam pasal penyalahgunaan wewenang.


Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengungkapkan, pejabat Kemenhut yang mengeluarkan izin ahli fungsi hutan tak sesuai aturan bisa dijerat delik penyalagunaan wewenang. Termasuk, jika hal itu dilakukan Menteri Kehutanan. "Kalau tidak memenuhi syarat, apalagi ada suap, ya otomatis itu pidana," jelasnya.

Pria asal Agam, Sumatera Barat itu mengatakan, penyidik KPK masih mendalami proses administrasi dua kasus izin ahli fungsi hutan tersebut. Upaya itu dilakukan karena sebelumnya Annas Maamun maupun Rahmat Yasin mengaku bahwa izin alih fungsi hutan di wilayahnya sudah sampai Menhut.

"Kami perlu kroscek keterangan itu dengan saksi lain. Jangan sampai tersangka mengatakan sudah ada izin tapi tidak ada bukti konkritnya," ujarnya pejabat yang akrab disapa Zul itu.

Pemeriksaan Zulkifli Hasan selama dua hari kemarin juga berkaitan dengan hal tersebut. Apalagi, selama ini Zulkifli bersikukuh menyebut izin ahli fungsi belum diberikan oleh Kemenhut.

Dalam kasus yang menjerat Annas, Zulkifli mengatakan tak pernah mengeluarkan izin atas mengajuan alih fungsi. Versi Zulkifli, Annas tak pernah melampirkan surat pertimbangan alih fungsi hutan di wilayahnya.

"Kalau tak memenuhi persyaratan seperti itu tidak dapat diterima. Jadi pengajuannya juga belum sampai saya," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Rabu (12/11). Hal yang sama juga diungkapkan untuk kasus korupsi ahli fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Pada 17 Oktober 2014, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Annas Maamun pernah menyebut bahwa rekomendasi ahli fungsi lahan hutan menjadi kawasan industri telah sampai ke Menhut. "Sudah sampai ke Menhut saat itu, Zulkifli," ujarnya.


Hal yang sama disampaikan juga pernah disampaikan kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia, Kemenhut pernah meminta agar Bupati Bogor mengeluarkan rekomendasi ahli fungsi hutan sesuai permohonan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yakni seluas 2754 hektar.

Sementara itu sebagai bentuk dukungan pengusutan perkara tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Murysidan Baldan mengatakan pihaknya membekukan perizinan ahli fungsi hutan yang dilakukan pihak swasta. "Kasus korupsi yang terkait perizinan tentu status quo, tidak bisa dilanjutkan," ujar Ferry.

KPK memang tengah mengusut dua kasus korupsi kehutanan. Keduanya terkait suap alih fungsi hutan yang diajukan pihak swasta. Bupati Bogor Rahmat Yasin menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala. Sementara dalam kasus di Riau, Annas Maamun menerima suap uang sekitar Rp 2 miliar dari seorang pengusaha Gulat M.E Manurung. (gun/sof)

Tidak ada komentar: