Jurnalis Independen: Pemilik akun Triomacan, Raden Nuh dan dua temannya diringkus Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan bos PT Telkom. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menilai tidak menutup kemungkinan kasus Triomacan tersebut menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita belum lari ke TPPU. Kalau perkembangan ke sana, uang dari hasil kejahatan ya tidak menutup kemungkinan," kata Sutarman di Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/11).
Raden Nuh dikenakan pasal terkait pemerasan dan penyalahgunaan UU ITE. Sutarman menjelaskan bahwa Raden Nuh berharap meminta imbalan dari postingan yang diduga merugikan korban
"Itu kan dia mau meminta dengan harapan, kalau enggak minta diberikan jelek atau segala macam. Begitu enggak dikasih akan diberitakan, itu kan pemerasan," terang Sutarman.
Sebelumnya, aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap empat akun Twitter yang digunakan Raden Nuh dan kawan-kawan dalam melakukan pemerasan terhadap bos PT Telkom. Keempat akun itu adalah @Triomacan2000, @TM2000Back, @DenJaka dan @Berantas3.
"Kita kembangkan dan dalami, dari hasil pengakuan para tersangka yang tertangkap yaitu, Edi Syahputra, Hary Koeshardjono, dan Raden Nuh mereka tidak hanya menggunakan satu akun, akan tetapi empat akun dalam melancarkan aksi pemerasannya," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar