Jurnalis Independen: Padahal sebelumnya belum ada kata sepakat di DPRD DKI Jakarta tentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama dari Plt Gubernur menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan masih ada warga yang mempermasalahkan kepemimpinan Ahok.
Namun demikian Presiden Jokowi tetap melantik Ahok. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana ini merupakan indikasi bahwa pemerintahan Joko Widodo akan berlangsung otoriter.
"Ini terlihat sekali konspirasi dan diskriminasi. Saya melihat tanda-tanda kabinet kerja kedepan otoriter," tegas Lulung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Indikasi ini terlihat dari surat yang dilayangkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Seharusnya, pelantikan Gubernur DKi Jakarta didasarkan kepada UU nomor 29 tahun 2007.
Namun surat Dirjen Otda itu justru menggunakan Perppu nomor 1 tahun 2014 dan UU nomor 32 tahun 2004. Tanpa menyebutkan UU nomor 29 tahun 2007.
"Padahal UU 32 hanya mengatur persoalan administrasi. Kemudian Gubernur DKI Jakarta itu sesungguhnya diatur dalam UU no 29 th 2007. Karena UU nomor 32, tidak berlaku untuk DKI," jelas Lulung.
Bila Lulung menafsirkan aturan yang ada, Ahok harusnya berhenti dulu dari jabatannya sebelum maju lagi dalam pemilihan secara demokratis (pemilihan ulang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar