Jurnalis Independen: Sebenarnya kasus pengelolaan pusat bisnis di Semut Indah Komplek Indo Plaza sudah sangat jelas. Sayangnya ada pihak-pihak yang bermain dan melawan hukum sekaligus putusan Mahkamah Agung (MA).
Pedagang Semut Indah di Komplek Indo Plaza Surabaya akan melaporkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII ke Presiden RI Joko Widodo. Itu dilakukan karena para pedagang mengaku mendapat tekanan dari perusahaan plat merah tersebut, terkait status sewa ruko yang telah ditempatinya sejak tahun 1980-an itu.
Masalah itu muncul, seiring dengan perseteruan hukum antara PT KAI dan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL), perusahaan yang mengikat perjanjian sewa dengan para pedagang di areal Semut Indah, Indo Plaza. PT SSLL adalah perusahaan resmi yang sesuai perjanjian kesepahaman dengan PT KAI, ditunjuk sebagai pengelola yang sah.
PT KAI menerapkan aturan, agar para pedagang yang jumlahnya 43 dan menempati 128 stan di lokasi itu, kembali melakukan perjanjian sewa kontrak kepada PT KA Properti Manajemen, perusahaan baru bentukan PT KAI. Padahal, jangka waktu sewa yang dilakukan pedagang dengan PT SSLL, masih berlaku sampai Desember 2015.
"Ini tindakan arogan dan intimidasi yang dilakukan oleh PT KAI. Mengancam pedagang agar kembali membayar sewa, kalau tidak, akan dilakukan penyegelan dan pengosongan stan, dengan batas akhir tanggal 9 Nopember besok," kata Koordinator Paguyuban Pedagang Semut Indah, Fitradjaya Purnama, Jumat 9 Nopember 2014.
Fitra menambahkan, selain berkirim surat dan menghadap presiden, pihaknya juga minta penegak hukum menangkap dan menindak oknum-oknum nakal di PT KAI Daop VIII, yang menyelewengkan uang sewa dari pedagang.
Menambahkan itu, kuasa hukum Paguyuban Pedagang Semut Indah, Alexander Arif menegaskan pihaknya juga menempuh jalur hukum.
"Kita tidak bisa mendiamkan perilaku PT KAI Daop VIII, karena selain telah melakukan intimidasi, juga memaksa pedagang untuk kembali membayar sewa, padahal status sewa dengan PT SSLL belum berakhir," kata Alexander.
Keresahan pedagang penyewa stan muncul, saat PT KAI melalui PT KA Properti Manajemen menerbitkan Surat Edaran No 057/DP-KAPM/X/2014, yang dibalut sebagai sosialisasi kepada para pedagang.
Isinya, agar penyewa ruko di kompleks Indo Plaza segera melakukan kembali pembayaran sewa ruko sesuai batas waktu yang ditentukan pihak manajemen. Waktunya diperpanjang sampai 6 Nopember 2014. Pembayaran sewa harus dilakukan di Sekretariat Indo Plaza, Stasiun KA Semut, Surabaya, kepada PT KA Properti Manajemen.
Bagi penyewa yang sudah melakukan kuajibannya sebagaimana bunyi surat bisa menempati kembali riko yang disewa. Sebaliknya, bagi penyewa yang tidak menyelesaikan pembayaran dianggap sudah tidak berminat memperpanjang sewa, dan diberi waktu untuk mengosongkan ruko selama tiga hari, dan setelah itu akan dilakukan penutupan atau penyegelan ruko. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Bagian Pengembangan PT KA Properti Manajemen, Ari Mulyono.
"Surat itu aneh, dan merupakan intimidasi kepada pedagang atau penyewa ruko di areal ini. Padahal, perjanjian sewa dilakukan pedagang dengan PT SSLL bukan dengan PT KAI, dan anehnya sekarang PT KAI memunculkan PT KA Properti Manajemen, dan menghilangkan PT SSLL, ini tetap kita lawan," tegas Alexander.
Dan, guna menghalangi anarkisme pihak PT KAI, uang dimungkinkan dilakukan Hari ini, 9 Nopember, paguyuban pedagang mengaku telah bersiap menghadang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar