Rabu, 12 November 2014

Komisi Nasional Perempuan Indonesia

Jurnalis Independen: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.


Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Landasan kerangka kerja Komnas Perempuan:

1. Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT)

4. Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia Baca selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id.

Mohon Perhatian dari anggota Group Aturan postingan untuk group facebook Komnas Perempuan:

1. Tidak diperkenankan mengupload dan atau membagikan postingan yang substansinya tidak sesuai dengan visi dan misi group; termasuk tidak membagikan foto-foto yang tidak relevan dengan visi dan misi group maupun yang sifatnya pribadi dan/atau yang mengandung unsur pornografi dan sadisme;

2. Dilarang memposting berulang-ulang tentang argumen yang sama;

3. Tidak diperkenankan mengupload dan atau membagikan postingan yang mengandung unsur SARA/menyiarkan kebencian, melecehan perempuan dan merendahkan martabat manusia;

4. Tidak diperkenankan melakukan penyerangan dan provokasi terhadap pribadi, suku, agama, etnis, gender & golongan;

5. Tidak diperkenankan mengupload dan atau membagikan postingan yang berkaitan dengan iklan komersil, tanpa seijin admin; permintaan ijin bisa dilakukan dengan komunikasi melalui inbox;

6. Jika aturan diatas dilanggar, maka admin berhak dan wajib menghapus postingan yang tidak sesuai dengan visi misi group;

7. Sanggahan atau protes kepada admin hanya boleh dilakukan melalui inbox;

8. Keputusan bersifat multak, namun tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali berdasarkan hasil pendiskusian tim admin. Catatan: Visi dan Misi Group Komnas Perempuan selengkapnya dapat dilihat http://www.komnasperempuan.or.id/about/visi/ Salam Komnas Perempuan

Tidak ada komentar: