Jurnalis Independen: Polri mengakui personel pengamanan areal tambang PT Freeport Indonesia menerima dana sejak 2004, sebagaimana nota kesepahaman (MoU) antara Polda Papua dan perusahaan tersebut yang terus diperbarui.
Laporan sementara yang diterima Mabes Polri, dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport diperuntukkan bagi 365 polisi yang tergabung dalam Satgas pengamanan areal tambang dengan masing-masing menerima uang saku Rp 1,25 juta perbulan hingga dalam bentuk sarana dan prasarana pengamanan.
"Sepengetahuan saya, (MoU) diperpanjang ada beberapa kali," kata Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/3/2011).
Dijelaskan Boy, saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Agustus 2004 telah dikeluarkan Keppres Nomor 63 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Dalam keppres itu tugas pengamanan obyek vital nasional diserahkan kepada polisi dan pengamanan internal obyek bersangkutan, kecuali obyek yang termasuk dalam bagian organik atau termasuk dalam lingkungan TNI.
Polri belum berpikir untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia di Papua. Alasannya, karena polisi yang menerima dana tersebut dalam rangka menjalankan tugas pengamanan dan didasari nota kesepahaman antara PT Freeport dan Polda Papua.
Dana tersebut dianggap wajar dan terpaksa diterima, karena faktor kebutuhan anggota di medan yang terbilang sulit dan belum adanya anggaran Polri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kalau payung hukum, ini prosesnya kan sudah dari 2004 yah Keppres-nya. Kami akan lihat dan kaji kembali perkembangannya. 14 juta dolar AS itu bukan kepada Polri ya," tandasnya. (Pz/trib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar