Rabu, 16 November 2011

MMI: Ada 3229 Ayat Salah Terjemah Dari Al Qur'an Kemenag


Senin pagi (31/10) Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), menggelar Grand Launching Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an di The Sultan Hotel, Jakarta pukul 09:00. Acara bertajuk Revolusi Pemahaman Makna Al Qur’an ini bertujuan memperkenalkan Terjemah tafsiriyah versi baru sebagai jawaban atas banyaknya kesalahan terjemah Al Qur’an versi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ustadz Muhammad Thalib/Foto Zakir Salmun Eramuslim
Hadir dalam acara perwakilan Kemenag, MUI, PBNU, HTI, Kodam, Kepolisian, BNPT, dan tokoh-tokoh lainnya.

Ustadz Muhammad Thalib selaku penyusun menyatakan telah menghabiskan waktu selama 10 tahun untuk menyusun Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an versi baru ini. “Dari tahun 2001, saya mulai menyusun Al Qur’an Terjemah Tafsiriyah dengan melibatkan berbagai kitab,” katanya.

Amir MMI kelahiran 1948 ini dikenal sebagai ulama yang menempuh pendidikan di Pesantren PERSIS Bangil dan berguru langsung dengan A. Hassan. Lebih dari 400 buku pun pernah dikarang dan diterjemahkannya yang meliputi berbagai bidang keIslaman.

Di kesempatan yang sama, Ustadz Irfan S. Awwas selaku ketua Lajnah Tanfidziyyah MMI membeberkan banyaknya kesalahan terjemah dari Al Qur’an versi Kemenag. Menurutnya, ada 3229 ayat salah terjemah terkait masalah tauhid, syari’ah, dan mu’amalah. “Namun yang paling fatal ada 172 ayat,” tegasnya.

Sebagai contoh adalah terjemahan surah Annisa: 20. Dalam terjemah versi Kemenag terjadi kesalahan dalam penerjemahan. 'Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain.'

Dijelaskan dalam footnote, mengganti isterimu dengan isteri yang lain, maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Nampaknya, penerjemah kesulitan membedakan status istri dan perempuan dalam logika bahasa Indonesia.

“Bukankah isteri adalah perempuan bersuami? Apakah Islam atau hukum Negara membolehkan mengawini perempuan bersuami? Maka kalimat mengganti isterimu dengan isteri yang lain jelas terjemah harfiyah yang keliru dari maksud ayat diatas,” paparnya panjang lebar di depan podium.

Terjemah yang sama juga terdapat pada Al Qur’an karangan Quraish Shihab, yang tertulis: 'Jika kamu ingin mengganti pasangan (isteri) dengan pasangan lain.' Terjadi penggunaan kata pasangan dalam menerjemahkan surah Annisa ayat 20 ini.

“Terjemahan (Quraish Shihab) ini lebih ngaco lagi,” paparnya yang juga diberikan amanah sebagai penerbit dari Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah ini.
Menurut Ustadz Irfan maka terjemah yang pas dari surah Annisa itu adalah: 'Wahai para suami, jika kalian ingin menceraikan istri kalian, lalu menikah dengan perempuan lain.'

“Terjemah ini pasti tidak menimbulkan kesalahan pahaman.” Imbuhnya di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat itu.

Terjemah Al Qur’an versi Kemenag sendiri keluar pertama kali pada tahun 1965. Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Sementara pada tahun 1960 sudah menjadikan terjemahan bahasa Indonesia dari Al Qur’an sebagai agenda nasional. Di ujung pemerintahan Soekarno, Al Qur’an terjemahan bahasa Indonesia akhirnya diwujudkan. (Pz)



Inilah Ayat-ayat Qur'an Yang Salah Terjemah Menurut MMI


Majelis Mujahidin Indonesia, Senin pagi (29/10), merilis Al Qur’an terjemah versi baru. Hal itu untuk mengkoreksi terjemahan Al Qur'an keluaran Depag pada tahun 1965 dan di tahun-tahun selanjutnya sempat mendapatkan revisi.

Menurut MMI setidaknya kekeliruan itu menyebar di 3229 ayat dalam penerjamahan dari Kemenag RI (dulu Depag) khususnya menyangkut problem terorisme, liberalisme, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat beragama. Berikut beberapa ayat yang kami cuplik.

Surah Al Ahzab ayat 51
Terjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu

Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.

Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.

Surah Annur ayat 60
Terjemah Harfiyah Depag: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas dosa meninggalkan pakaian mereka."

Dalam bahasa Indonesia, kata menanggalkan pakaian memiliki arti telanjang, sedangkan aurat bermakna sebagai kemaluan. Ustadz Muhammad Thalib mempertanyakan apakah benar ayat ini membolehkan perempuan menopause telanjang di depan umum dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam.

Maka itu Terjemah Tafsiriyah menurut MMI yang tepat adalah: Perempuan-perempuan yang sudah tidak haid dan tidak lagi ingin berhubungan seksual, maka mereka tidak berosa melepaskan kerudung pelengkap pakaian mereka, selama kepala, leher dan dada tetap tertutup. Tetapi jika mereka tetap mengenakan kerudung pelengkap, hal itu lebih baik. Allah Maha Mengetahui niat mereka.

Surah Al Ahzab ayat 61
Terjemah harfiyah Depag, “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.

Menurut MMI, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam terjemah Depag versi lama dan dibunuh tanpa ampun dalam terjamah Kemenag versi baru merupakan terjemah harfiah dari kata quttiluu taqtiila. Menurut MMI kedua terjemah ini sangatlah keliru, karena kata quttiluu yang berwazan fu’-‘ilu artinya bukan dibunuh melainkan dibunuh sebagian besar.

Kemudian kata ‘sehebat-hebatnya’ atau ‘tanpa ampun’ sebagai terjemah taqtiilaa juga menyisakan persoalan. Dalam pandangan Ustadz Muhammad Thalib, kata taqtilaa hanya berfungsi sebagai penegasan bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.

Karenanya, dalam analisa lebih jauh, terjemah ini berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non muslim. Padahal Islam secara mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Maka terjemah tafsiriyyah yang pas menurut MMI adalah: Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimanapun mereka berada.


Kemenag Sambut Positif Terjemahan Al Qur'an Versi MMI


Kritik yang dialamatkan MMI kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerjemahan Al Qur'an direspon positif oleh Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat, Kementerian Agama, DR. Muchlis M Hanafi.

Doktor Tafsir dan Ilmu Qur’an dari Al Azhar ini mengaku menerima ide yang disampaikan pihak MMI, “Kementerian agama menyambut positif, mari kita lihat perbedaan ini dengan sikap saling menghargai,” ujarnya Senin (31/10).
Namun DR. Muchlish menandaskan bahwa Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari MMI harus melalui proses tashih dari Kementrian Agama. Sebelumnya dalam acara kemarin, MMI turut membagikan seratus eksemplar Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah kepada undangan yang datang,

“Saya positif thinking saja, mungkin karena Al Qur’an (Terjemah Tafsiriyah) ini masih dicetak terbatas,” lanjut DR. Muchlish.
Berbeda dengan alumni Gontor itu, Ustadz Irfan S. Awwas dari MMI mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengharuskan penerjemahan harus melalui proses tashih,

“Kalau untuk tulisan Al Qur’an memang iya, tapi untuk terjemahannya tidak ada undang-undang yang mewajibkan itu,” ujarnya kepada Eramuslim.com sesaat setelah acara.

Ustadz Irfan meminta agar Kementerian Agama mau meminta maaf dan menindaklanjuti Terjemah Tafsiriyyah dari MMI, “Kami meminta Kemenag meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, karena selama ini mereka menerbitkan terjemahan Al Qur’an selama ini dengan uang rakyat,” katanya. (Pz)



Revolusi Pemahaman Makna Al-Qur’an Melalui Tarjamah Tafsiriyah


Pujian Karya Monumental "REVOLUSI PEMAHAMAN MAKNA AL-QUR’AN MELALUI TARJAMAH TAFSIRIYAH"
  • “Al Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag sudah berusia 50 tahun, maka perlu adanya pembaharuan serta perbaikan. Maka kami sangat mendukung terbitnya Tarjamah Tafsiriyah ini demi perbaikan terjemah yang sudah ada.” (Drs. Kamal Muchtar, Sekretaris Mutarjim awal Al Qur’an dan Terjemahnya).
  • “Selamat! Saya menyambut baik atas terbitnya Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari Majelis Mujahidin. Semoga bermanfaat bagi kepentingan umat.” (Dr. Muhlis M Hanafi, MA, Ketua Pengkajian Al-Qur’an Balitbang dan Pelatihan Kemenag RI)
  • “Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah oleh Ustadz Muhammad Thalib ini merupakan ‘disertasi’ yang membuka sejarah baru pemaknaan Al-Qur’an. Satu-satunya karya ilmiah yang mengoreksi Al Qur’an Terjemah Departemen Agama, saya kira merupakan kontribusi bagi kehidupan berbangsa yang patut dibaca.” (Prof. Dr. Amin Abdullah, mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta).
  • “Inilah terjemahan Al-Qur’an yang sangat luar biasa. Penerjemahan yang bersifat tafsiriyah ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Islam dan mencegah timbulnya salah tafsir tentang jihad dan terorisme. Terjemahan Qur’an terbitan Majelis Mujahidin ini adalah sebuah revolusi berpikir yang akan menghapus citra buruk Islam sebagai agama kekerasan. Majelis Mujahidin Indonesia adalah gerakan para ulama mujahid yang telah menyumbangkan cara berpikir baru dalam penegakan Syariat Islam, tidak hanya untuk konteks Indonesia, namun juga akan mempengaruhi dunia Islam secara keseluruhan. (Al-Haedar, pengamat Terorisme)
  • Penerjemahan Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah maka akan salah pula dalam memahami agama. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kami mengharap Majelis Mujahidin dapat menjelaskan persoalan ini secara langsung kepada Menteri Agama, begitu juga MUI akan membahas dan menemui Menteri Agama agar kita dapat bersama-sama memperhatikan dan memikirkan masalah ini. (Pimp. MUI Pusat dalam audiensi dengan MMI)
GRAND LAUNCHING
The Hotel Sultan
31 Oktober 2011 jam 09.00
Selamat Datang Karya Monumental
AL-QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH
Pertama dan satu-satunya di Indonesia
Oleh Al-Ustadz Muhammad Thalib
Paket Monumental
  1. AL QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH (Memahami Makna Al Qur’an Lebih Mudah dan Cepat)
  2. KOREKSI TARJAMAH HARFIYAH AL QUR’AN DEPAG RI. Membenarkan yang benar dan Menyalahkan yang salah
Harga Rp 150. 000,- (bayar inden/tunai)
No. Rek. Topandi/Penerbit BSM 3667005468
Alamat Pesanan:
Penerbit Ahlu Shuffah, Jl. Karanglo 94 Kotagede, Jogjakarta

Tidak ada komentar: