Selasa, 22 November 2011
Mahfud MD Ternyata Antek IMF?
Jurnalis Independen: Mahfud MD dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang lain telah membuktikan diri sebagai antek kapitalis asing. Mahfud MD dan hakim MK yang lain berada dalam bayang-bayang IMF, World Bank, Asia Development Bank, serta perusahaan keuangan dan asuransi internasional.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Global Justice, Salamudin Daeng, Selasa (22/11/2011). "Kemarin (Senin, 21/11), MK menolak gugatan rakyat terkait pembayaran iuran dalam pasal 17 UU No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosisl Nasional (SJSN)," kata Salamuddin.
Menurut Salamuddin, ternyata hakim MK berpandangan bahwa pilihan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia adalah sistem asuransi wajib dan seluruh rakyat harus bayar. Secara khusus, hakim MK juga mengatakan agar asuransi asing dipersilahkan mengelola jaminan sosial.
"UU SJSN dan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah UU yang dibiayai keroyokan oleh IMF, World Bank dan Asia Development Bank dalam rangka penguasaan pasar keuangan dan asuransi di Indonesia oleh modal asing," kata Salamuddin.
Salamuddin menambahkan bahwa proses putusan diulur oleh MK untuk menunggu selesai pembahasan RUU BPJS. Karena itu, pertimbangan MK sangat politis dan bukan lagi konstitusional. (rom/ari/mnt)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar