Sabtu, 22 Desember 2012

Perijinan Tidak Jelas PT Greges Jaya "Disegel" Satpol PP Pemkot Surabaya dan Polsekta Asem Rowo


Jurnalis Independen: Sehubungan dengan ditertibkannya atau dibongkarnya gudang milik PT Greges Jaya yang dilakukan Satpol PP Pemkot Surabaya dan di back up Polsekta Asem Rowo, karena proses perijinannya tidak ada, maka dengan ini KJPL Indonesia menyatakan sikap mendukung langkah itu, hanya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan semua pihak, khususnya manajemen PT Greges Jaya.


KJPL Indonesia bersikap, harusnya tidak hanya proses perijinan IMB yang dipersoalkan, dalam kasus PT Greges Jaya yang sudah merusak dan mereklamasi kawasan hutan mangrove di Pantai Utara Surabaya seluas hampir 8 (delapan hektar) .

Beberapa tuntutan lain yang dilakukan KJPL Indonesia, menyikapi perusakan mangrove yang sudah dilakukan PT Greges Jaya mulai tahun 1992 lalu sampai sekarang diantaranya ;

Mendesak aparat hukum, polisi, jaksa, hakim untuk bertindak tegas dan tidak main-main dalam kasus  perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT Greges Jaya, karena sangat jelas, perbuatan yang dilakukan PT Greges Jaya merupakan perbuatan atau tindakan KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP  yang akan berdampak pada rusaknya keanekaragaman hayati di Kawasan Pesisir Pantai Utara Surabaya.

Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan dan Kementrian Kelautan Perikanan untuk mencabut ijin kegiatan usaha PT Greges Jaya dan memblack list semua aktifitas kegiatan usaha PT Greges Jaya, karena sudah sangat terbukti melakukan dan merusak mangrove sebagai satu diantara jenis tumbuhan yang dilindungi dan bermanfaat untuk biota laut di sekitarnya (ikan, kerang, burung, satwa melata dan sebagainya).

Mendesak Pemkot Surabaya memblack list  dan menghentikan semua kegiatan usaha dan perijinan yang sedang dan akan dilakukan PT Greges Jaya, untuk jenis kegiatan usaha apapun, tanpa perlu ada kompromi di birokrasi Pemkot Surabaya.

KJPL Indonesia mendesak PT Greges Jaya untuk segera melakukan rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Hutan Mangrove yang sudah dirusak dengan nilai pertanggungjawaban sesuai kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di Kawasan Pesisir Pantai Utara Surabaya.

KJPL Indonesia selain sudah melaporkan kasus perusakan PT Greges Jaya ke Presiden Republik Indonesia, juga sudah meneruskan laporan kasus perusakan lingkungan yang dilakukan PT Greges Jaya ke Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan dan Kementrian Perikanan dan Kelautan serta dalam waktu dekat KJPL Indonesia akan menempuh jalur hukum untuk mendesak PT Greges Jaya bertanggungjawab atas rusaknya Kawasan Konservasi Mangrove di Pantai Utara Surabaya.

KJPL Indonesia minta semua warga negara Indonesia memboikot segala aktifitas usaha PT Greges Jaya, karena terbukti melakukan perusakan lingkungan hidup, yang merugikan kepentingan semua makhluk hidup di muka bumi.

Demikian pernyataan sikap resmi KJPL Indonesia atas kasus perusakan kawasan pesisir Pantai Utara yang dilakukan PT Greges Jaya di Jalan Greges 61 Surabaya bagian belakang di sekitar Jalan Kalianak, Surabaya Utara, Jawa Timur, Indonesia.@

Tidak ada komentar: