Jurnalis Independen: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
didesak tidak menyetujui penjualan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), pengelola
air bersih di Jakarta, kepada Manila Water, sebuah perusahaan dari Filipina.
Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto menyampaikan, Komisi C DPRD sudah
menolak.
"Jelas apa yang dilakukan mereka
(Suez Environment) telah menyalahi aturan. Dan kami DPRD DKI menyatakan menolak
penjualan saham tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto di
Gedung DPRD DKI, 12 Desember 2012.
Ia mengatakan, Komisi C DPRD yang
membidangi masalah keuangan telah melakukan rapat dengan PT PAM Jaya. Dan
hasilnya mengeluarkan rekomendasi menolak penjualan PT Palyja. "Proses
penjualan saham PT Palyja tidak sah karena tidak mendapat persetujuan dari Pemprov
DKI. Itu melanggar kontrak perjanjian pasal 7 ayat 2," ujarnya.
Ia juga menilai penjualan mayoritas
saham PT Palyja sebesar 51 persen oleh PT Suez Environment, selaku pemilik
saham kepada PT Manila Water akan berpengaruh kepada kebijakan perusahaan dimana
saat ini sedang diadakan proses renegosiasi kontrak dengan PAM Jaya.
Politisi PDIP ini berpendapat,
rekomendasi yang dikeluarkan juga meminta Gubernur Jokowi untuk
mempertimbangkan persetujuan penjualan saham jika proses renegosiasi sudah
selesai.
"Jangan di tengah jalan, ketika
akan renegosiasi, malah berubah kepemilikan. Yang tidak benar juga adalah Suez
memaparkan kepada Manila kontrak lama yang merugikan DKI, ini kan mau kita ubah
agar tidak merugikan masyarakat,"
ujarnya.
Sumber di Suez Environnement
mengatakan alasan penjualan kepemilikan sahamnya di PT Palyja ke perusahaan
Filipina merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang perusahaan
tersebut. "Ini agar kami memiliki posisi kuat di Eropa serta rencana
pengembangan bisnis yang selektif di negara-negara dengan tingkat pertumbuhan
yang tinggi," ujarnya
Menurut sumber itu, keputusan menjual
saham tersebut atas pertimbangan beberapa faktor, yaitu investasi, keuntungan,
dan pengembangan jangka panjang. "Ketiga hal ini merupakan refleksi dari
kebijakan pengembangan bisnis yang selektif," katanya.
Ia mengungkapkan penjualan saham
kepada Manila Water, sudah dilakukan sejak 18 Oktober lalu dan telah terdaftar
di bursa efek Filipina. "Share purchase agreement (Perjanjian jual beli)
antara Suez dan Manila Water telah dilakukan, tetapi, realisasi pembelian saham
itu harus menunggu persetujuan dari pejabat terkait," imbuhnya
Kepala Komunikasi PT Palyja, Meiritha
Maryanie membenarkan adanya Perjanjian jual beli antara Suez dan Manila Water
dan telah ditandatangani. Namun penjualan
belum sah bila belum mendapatkan persetujuan dari gubernur.
"Berdasarkan kontrak Palyja dan
PAM Jaya, jika ada penjualan saham kepemilikan, maka harus ada persetujuan dari
PAM Jaya yang direkomendasikan Gubernur. jadi hingga saat ini belum ada
penjualan saham, karena belum disetujui, " ujarnya.@ adi/mnt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar