Jurnalis Independen: Bukan hanya Front
Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah, seluruh ummat islam yang tahu akan hakikat aqidah, layak menuntut dan menggugat Bupati Semarang, Mundjirin, karena
memberi izin umat Nasrani menggelar Misa Natal di depan Masjid Agung Ungaran,
Kabupaten Semarang pada Senin (24/12) malam. Itulah bentuk kebodohan dan pemgikut agama baru bernama HAM!
Ummat Nasrani membuat opini bahwa mereka teraniaya hidup di negeri Pancasila, padahal mereka dengan tipu muslihat menjadi "tirani minoritas". Pejabat doyan korupsi yang tidak mengerti dan tak mau tahu akan aqidah, menjadi budak dan permainan kaum minoritas yang mendapat dukungan tak terhingga dari mancanegara dan musuh islam, Yahudi Zionis.
Sebelumnya FPI berencana menggelar
istighosah di lokasi yang sama sebagai aksi tandingan. Rencana pengerahan
ribuan massa urung dilakukan karena pihaknya mendengar lokasi acara perayaan
Natal akan dipindah.
FPI menilai perayaan Natal di depan
Masjid Agung Ungaran melanggar pasal toleransi beragama, pasal 156 a tentang
Penistaan Agama dan perayaan Natal tersebut terdapat unsur penodaan agama dan
dapat memicu konflik SARA.
"Kita sudah melakukan sikap
penolakan, tidak hanya ke kepolisian, namun juga ke bupati. Masih banyak tempat
lain selain di alun-alun Ungaran. Misalnya di halaman rumah dinas atau lainnya.
Yang penting tidak di halaman masjid agung Ungaran," kata Sekretaris Dewan
Syuro FPI Jawa Tengah, Jindan Bahrul di Ungaran, Rabu (26/12).
Selain Bupati Semarang, DPD FPI juga akan
melaporkan ketua panitia perayaan Natal yang menggelar Natalan di halaman
masjid Ungaran pada hari Kamis malam (24/12/2012). Panitia Natalan dipolisikan
karena bekerjasama dengan Bupati Semarang untuk melakukan kebohongan publik dan
penipuan terhadap umat Islam Semarang. Pasalnya, Kamis pagi saat umat Islam
Semarang memprotes Natalan di halaman masjid, Bupati dan Panitian Natalan
berjanji akan membatalkan acara Natalan di masjid. Padahal Kamis malam pihak
gereja tetap mengadakan Misa Natal dihalaman Masjid Ungaran atas izin Bupati.
"Tadi malam jadi digelar Misa
Natal. Mereka membohongi umat Islam dan ormas Islam Semarang. Katanya Natalan
akan dipindah tempatnya sehingga laskar dan umat Islam sepakat tidak ke masjid.
Tapi faktanya mereka tadi malam tetap mengadakan Natalan di situ. Jadi yang
kita laporkan nantinya juga ketua panitianya dan Bupati Semarang. Iblis semua
itu," ungkap Ketua Tanfidziyah DPW FPI Surakarta, Ustadz Khoirul dengan
nada geram.
Menanggapi hal tersebut, Bupati
Semarang, Mundjirin berkilah dengan dalih bahwa izin misa Natal di alun-alun
mini mempunyai landasan hukum, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008
tentang pedoman ijin penggunaan lapangan di Kabupaten Semarang.
"Lapangan menjadi fasilitas
publik yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, ormas dan pedagang kaki lima.
Lapangan yang digunakan untuk Misa Natal bukan halaman Masjid Agung, melainkan
Alun-alun Kabupaten Semarang. Dan itu sudah dilakukan selama 10 kali dan baru
mendapat protes ketika FPI hadir di Kabupaten Semarang," tukas Mundjirin.
Dalam pelaporan itu, Rombongan
dipimpin oleh Ketua Tanfidzi DPD FPI
Jateng KH Syihabuddin, didampingi oleh Sekjen Syuro DPD FPI Jateng Habib Salim
Jidan dan Ustadz Khoirul RS, Ketua Nahi Mungkar DPD FPI Jateng. Berbagai elemen
umat Islam juga turut bergabung, di antaranya Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK)
Semarang dan massa umat Islam Semarang.@ bilal/dbs/arrahmah/mnt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar