Jurnalis Independen: Beginilah jika pengkhianat, manusia tidak bermoral tidak mengerti Falsafah Negara Pancasila menjadi pejabat negara. Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan catatan buruk kepada
Ditjen Bea dan Cukai mendapat catatan buruk dalam hal pemborosan uang negara
atau APBN sepanjang 2012 ini.
Rupanya, direktorat yang berada di
bawah Kementerian Keuangan itu menghabiskan uang negara sekitar Rp 8,6 miliar
sepanjang 2012 untuk pengadaan bahan pakaian dinas, sepatu dinas, kancing
pakaian dinas upacara, penjahitan pakaian dinas harian, serta pengadaan kemeja
kerja para pegawainya.
Demikian disampaikan Koordinator
Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2012).
"Enak ya kerja di kantor Dirjet
Bea dan Cukai, selain dapat kenaikan gaji setiap tahun dari pemerintah SBY,
dapat juga renumenarasi untuk menyempurnakan gaji pokok. Kemudian, walaupun
dapat kenaikan gaji dan renumenarasi, rupanya pihak Ditjen Bea dan Cukai
memberikan setiap tahun seperti bahan pakaian dinas, sepatu baru dinas, kancing
pakaian upacara," ujar Uchok.
Uchok merinci, Ditjen Bea dan Cukai
melakukan pengadaan bahan pakaian dinas pegawai pada 2012, dengan nilai Harga
Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 4.336.200.000. Sementara, pengadaan proyek
ini oleh PT Yabes yang memenangkan lelang dengan nilai penawaran atau anggaran
yang dihabiskan sebesar Rp 4.175.820.000.
Padahal, ada perusahaan yang lebih
murah, yaitu CV Mas Textile nilai penawaran
sebesar Rp 4.015.440.000, tetapi perusahaan ini dikalahkan.
Untuk lelang pengadaan sepatu dinas
pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.028.799.850, dimenangkan oleh CV Zikra
Aminu, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.583.340.000.
Lelang pengadaan kancing pakaian dinas
upacara dengan nilai HPS sebesar Rp 710.820.000 dimenangkan oleh CV Sinar
Kumala dengan nilai penawaran sebesar Rp 488.290.000.
Lelang proyek penjahitan pakaian dinas
harian dengan nilai HPS sebesar Rp 271.880.000 dimenangkan oleh CV Mulya
Mandiri, dengan nilai penawaran sebesar Rp 185.504.000.
Sementara, untuk lelang pengadaan
kemeja kerja pegawai dengan nilai HPS sebesar Rp 2.976.088.500 dimenangkan oleh
PT Cipta Busana dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.157.360.480. Padahal, ada
perusahaan yang lebih murah, yaitu PT Grahanusa Seni Indah sebesar Rp
2.152.501.560.
Dari data yang diperoleh FITRA, lanjut
Uchok, sebetulnya pengadaan barang-barang yang dipakai para pegawa Ditjen Bea
dan Cukai itu sudah pernah diadakan pada 2010 dan 2011, dengan anggaran yang
lebih kurang sama. Misalnya, lelang pengadaan sepatu dinas pegawai pada 2011,
dengan nilai HPS sebesar Rp 2.015.695.000 yang dimenangkan oleh CV Sinar Kumala
dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.727.523.000.
Atas gambaran permasalahan itu, FITRA
meminta aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar
melakukan penyelidikan atas dugaan ada penyimpangaan lelang dari proyek-proyek
Ditjen Bea dan Cukai tersebut, seperti dimenangkannya perusahaan dengan nilai
penawaran yang lebih mahal kendati ada perusahaan memberikan nilai penawaran
yang lebih murah dalam lelang pengadaan pakaian dinas.
FITRA meminta kepada DPR RI, khusus
Komisi XI, agar menghentikan atau menghapus program-program yang setiap tahun memberikan jatah kepada pegawai Bea dan
Cukai seperti lima pengadaan di atas. "Dengan pemberian jatah ini, negara
terlalu memanjakan pegawai Bea dan Cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai
aparat pajak banyak dipertanyakan publik," sindir Uchok.
Bagi FITRA, pegawai Bea dan Cukai yang
mendapat jatah barang-barang di atas adalah sangat memalukan. Sebab, banyak
rakyat miskin yang tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian kepada
negara kendati pakaiannya sudah tidak layak pakai alias compang-camping.
"Padahal, seharusnya orang-orang
miskin itu lah yang seharusnya berhak," tukasnya.@tri/mnt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar