Sabtu, 27 Desember 2014

Udar Pristono "Fitnah" Mantan Gubernur DKI dan Presiden Indonesia Joko Widodo

Jurnalis Independen: Tersangka kasus korupsi pengadaan BusTransjakarta,Udar Pristono berusaha menjerumuskan Presiden JokoWidodo (Jokowi) mantan Gubernur DKI Jakarta menjadi tersangka lain dalam kasus yang menggegerkan masyarakat Indonesia.


Udar Pristono mengklaim proses pengadaan 14 paket bus TransJakarta pada 2013 sudah sesuai aturan. Bahkan, dia mengaku sudah melaksanakan prosedur pelelangan sejalan dengan kemauan dan aturan dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi).

Saat memberikan kesaksian Udar mengaku proses pelelangan sesuai aturan. Yakni Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur.

Udar mengaku dia sebagai Pengguna Anggaran (PA) sudah menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada Drajad selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dia mengaku cuma mengawasi penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja di akhir proses.

"Karena itu memang tugas saya sebagai PA," kata Udar.

Udar mengatakan, proses pengadaan juga sudah sesuai visi misi Jokowi saat masih menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, dia mengaku Jokowi sangat keras mengawasi penyerapan anggaran dalam proses pengadaan.

"Program pengadaan bus TransJakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja. Karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," ujar Udar.

Udar mengklaim proses pelelangan pun bebas dari intervensi, sebab dilaksanakan secara elektronik. Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.

"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," sambung Udar.

2.Jokowi ngotot Transjakarta mesti pakai gas
Udar Pristono mengungkap hambatan saat mengadakan pelelangan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Menurut dia, halangan paling utama adalah memenuhi kemauan Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo yang menginginkan semua bus itu menggunakan bahan bakar gas.

Dia mengaku kesulitan memenuhi keinginan Jokowi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta. Sebabnya adalah menurut dia tak banyak produsen membuat bus sesuai spesifikasi diminta Jokowi.

"DKI minta bus mesti berbahan bakar gas dan deknya 110 sentimeter. Tidak banyak produsen yang bisa memproduksi itu. Saya sudah sampaikan ke pada Pak Gubernur waktu itu kesulitannya. Tapi Pak Gubernur tetap minta gas," kata Udar.

Udar beralasan, dari seluruh produsen bus di dunia, hanya segelintir membuat bus berbahan bakar gas. Menurut dia, pemasok bus Transjakarta berbahan bakar gas itu ada dari Indonesia melalui merek Inka. Kemudian produsen lainnya berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan.

"Ada yang bilang bus Eropa harganya hanya Rp 3,4 miliar, kalau yang China Rp 3,6 miliar. Tapi kita harus ingat, bus Eropa pakai bahan bakar solar dan transmisi manual. Yang kita perlukan gas dan transmisi otomatis," ujar Udar.

Udar menambahkan, karena ingin sesuai dengan Jokowi itulah proses pelelangan beberapa kali gagal. Sebabnya adalah banyak produsen bus tak sanggup memenuhi spesifikasi diajukan Pemprov DKI. Padahal menurut dia, Pemprov DKI sangat butuh bus buat mempercepat perbaikan transportasi massal.

"Ini kan sudah masuk dalam rencana percepatan transportasi. Kalau dulu zaman Pak Fauzi Bowo paling banyak pesan 38-40 bus, tapi karena ini percepatan makanya jumlah paketnya besar," sambung Udar.



3.Udar ngotot penunjukan langsung BPPT sudah benar
Udar Pristono mengakui penunjukan langsung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan swakelola proyek pengadaan bus TransJakarta 2013 sesuai aturan. Tetapi, Anggota Majelis Hakim Joko Subagyo justru mempermasalahkan hal itu lantaran menurut dia penunjukan langsung itu tidak memiliki dasar hukum.

Saat memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/11), Udar awalnya mengaku penunjukan langsung itu berasal dari bawahannya, yakni Drajad selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Dia juga mengklaim dasar hukum menggandeng BPPT adalah nota kesepahaman antara Kapolda Metro Jaya, Kepala BPPT dan Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 1 Maret 2010.

"Usulan mengikutsertakan BPPT dari bawah. Yaitu KPA/PPK," kata Udar.

Udar meyakini keputusannya menggandeng BPPT sebagai konsultan secara sepihak dalam proyek TransJakarta benar. Dia beralasan, BPPT adalah instansi pemerintah dan tidak memerlukan seleksi terbuka.

"Kalau swakelola antarpemerintah enggak perlu dilelang lagi. BPPT kan instansi pemerintah, jadi tidak perlu seleksi," ujar Udar.

Namun, Hakim Anggota Joko mempertanyakan kembali pendapat Udar. Menurut dia, bila menggandeng suatu badan sebagai konsultan tetap harus melalui seleksi terbuka, tanpa pandang bulu apakah itu lembaga pemerintah atau swasta.

"Di mana aturannya? Di Perpres 54 tahun 2010 tidak menyebutkan kalau lembaga pemerintah bisa ditunjuk langsung. Tetap harus seleksi terbuka," kata Hakim Joko.

Meski demikian, Udar tetap ngotot dengan pendiriannya. Dia malah menafsirkan persyaratan itu diterapkan bila pihak digandeng sebagai konsultan berasal dari swasta. Dia juga ngotot nota kesepahaman itu adalah payung hukum buat tindakannya.

"Kalau namanya konsultan tetap harus seleksi umum. Tinggi mana Perpres dengan MoU? Mestinya kan tidak begitu," sergah Hakim Joko.

"Kalau swasta diseleksi, kalau pemerintah kami terbitkan Surat Perintah Tugas. Kan sudah Itu sudah kebiasaan," tambah Udar berargumen.

4.Udar klaim spek lelang TransJakarta 2013 sesuai syarat
Udar Pristono, menolak tudingan soal adanya penyimpangan spesifikasi teknis bus-bus TransJakarta hasil pengadaan pada 2013. Dia berkeras lebih dari 600 bus hasil pelelangan itu semuanya sudah sesuai persyaratan.

Udar memaparkan hal itu saat bersaksi dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/11). Menurut dia, tidak ada penyimpangan spek teknis dari bus-bus TransJakarta hasil pengadaan 2013.

"Semuanya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis seperti yang pertama," kata Udar saat sidang Tipikor, Jakarta.

Namun, jaksa penuntut umum tetap yakin ada bus-bus itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab menurut mereka, hasil telaah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam menyusun spesifikasi teknis tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menurut jaksa, BPPT hanya membuat telaah spek teknis berdasarkan pengadaan tahun sebelumnya.

Menurut jaksa, bila mengacu pada beleid soal aturan keamanan kendaraan, bus TransJakarta merek Yutong dan Angkai tidak lolos persyaratan. Utamanya soal berat total kendaraan bus gandeng dan bus single (tunggal), termasuk kelengkapan side impact bar (penyangga benturan samping) buat melindungi tabung gas apabila ada benturan dari arah samping.

"Pas kejadian ini, saya baru baca-baca Perpres lagi," lanjut Udar.

Karena kasus ini terbongkar, lanjut Udar, Pemprov DKI hanya menyelesaikan pembayaran 125 unit bus TransJakarta saja. Sedangkan sisanya, sekitar 531 unit belum lunas dan mangkrak di tempat penyimpanan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Ada 531 unit yang belum dibayar Pemprov DKI. Busnya masih ada di Ciputat, yang kondisinya sama dengan yang pengadaan pertama. Jadinya mangkrak dan sayang, padahal DKI butuh bus," ujar Udar.

Udar mengakui, 14 bus TransJakarta berkarat ramai diberitakan oleh media massa beberapa waktu lalu juga termasuk yang belum dibayar. Tetapi menurut dia, sebenarnya hal itu tidak masalah lantaran produsen menjamin akan bertanggungjawab akan hal itu.

"14 bus yang karatan termasuk yang 531 unit itu. Bus karat sebenarnya enggak masalah karena kan akan ada penggantian. Karena kontraktor bersedia menanggung penggantian suku cadang dan servis selama satu tahun penuh. Tapi karena pemberitaan dan opini publik yang demikian hebat, makanya jadi seperti ini," tambah Udar.

Tidak ada komentar: