Selasa, 23 Desember 2014

Alasan KPK Periksa Kasus BLBI Secara Tertutup dan Kegalauan Rizal Ramli

Jurnalis Independen: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Rizal Ramli Galau terkait penarikan penyidik KPK.


Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan hal itu dilakukan agar informasi penyelidikan tidak bocor.

"Kalau dibuka nanti malah mendistribusikan informasi kepada mereka dan mereka tutup ini semua, kan ribet, tidak ada informasi yang kita dapatkan," terang Bambang kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2014.

Seperti diketahui, sejauh ini KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya Menteri BUMN era Presiden Megawati Laksamana Sukardi.

Baru-baru ini, KPK juga memintai keterangan terhadap Menteri Perekonomian era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli.

Ke depan, menurut Bambang, masih ada kemungkinan untuk pemanggilan pihak lain terkait kasus tersebut.

"Sedang kita selidiki soal SKL ini, jadi masih terbuka peluang yang lain (untuk dipanggil), tetapi kita fokus dengan yang sedang kita kaji dan memang kita enggak boleh terlalu terbuka," urainya.

Sementara, Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang baru saja diperiksa KPK terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) justru menyoroti, penarikan jaksa dari KPK.

"Saya juga minta tolong pada Presiden Jokowi jangan menarik penyidik-penyidik KPK, baik dari kejaksaan maupun polisi," kata Rizal Ramli di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014) kemarin.

Walau dirinya dikaitkan dengan SKL BLBI, menurut Rizal, apabila ada suatu kasus besar seperti BLBI yang telah diperiksa bertahun-tahun, harus ditangani oleh penyidik yang paham betul kasus tersebut secara mendalam. Ia khawatir, jika jaksa yang menangani satu kasus tersebut diganti dengan yang baru, maka potensi kasus dihentikan akan semakin besar.

"Penyidik yang sudah mengerti masalah, sudah bagus, tapi kemudian ditarik oleh kejaksaan, oleh kepolisian. Nah, ini permainan tingkat tinggi begini segera dihentikan," imbuh Rizal.

Menurut Rizal, sudah seharusnya hukum ini dapat berlaku untuk semua kasus yang ada. Baik yang besar maupun yang kecil, dan tidak pandang bulu dalam penyelesaiannya.

"Jangan lagi, Kapolri, kepala kejaksaan, menarik penyidik KPK karena punya kepentingan untuk mengamankan kasus-kasus, semisal BLBI yangsedang ditangani KPK" ujar Rizal.

Rizal mengimbau, agar Presiden Jokowi ikut ambil bagian dalam penarikan jaksa di KPK. Pasalnya, menurut Rizal, ini adalah saatnya pemerintahan membenahi penegakan hukum di Indonesia. bahwa inilah saatnya untuk membenahi penegakan hukum di Indonesia. "Saya minta Presiden Jokowi jangan diam aja, jangan gak tau aja," tukas Rizal.

Saat ini, ada 94 jaksa yang dipinjam KPK dari Kejaksaan Agung. Beberapa di antara mereka sudah habis masa kontraknya dan tak bisa diperpanjang. Jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun. Kemudian, diperpanjang empat tahun dan diperpanjang lagi selama dua tahun. Sehingga total 10 tahun masa kontrak.

Kapuspemkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, jaksa yang sudah melebihi masa kontrak akan ditarik. Jaksa yang sudah diperpanjang empat tahun ada empat orang. Sementara yang telah menyelesaikan kontrak empat tahun ada 22 orang.

Sementara itu, sebanyak 15 penyidik Polri yang berdinas di KPK mengajukan pengunduran diri ke instansi induknya. Mereka ingin tetap berdinas di KPK.

Seperti diketahui, publik kerap mempertanyakan transparansi dan itikad baik KPK untuk segera menuntaskan kasus BLBI yang "di sinyalir melibatkan" banyak petinggi negara termasuk mantan Presiden sekaligus Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri.

Tidak ada komentar: