Jumat, 26 Desember 2014

Mafia Hukum dan Remisi Tahanan Korupsi

Jurnalis Independen: Apa syarat-syarat Remisi bagi Koruptor dan apakah ada hubungannya syarat-syarat itu dengan Jokowi sebagai Presiden?

Saat ini beredar berita melalui media yg mengkaitkan bahwa pemberian Remisi pada 4 terpidana koruptor dari total 9.068 terpidana yg mendapat Remisi, dijadikan sebagai alat ukur yg menunjukan ketidak seriusan Jokowi dalam pemberantasan Korupsi.

Terlepas dari polemik ada tidaknya terpidana Koruptor yg mendapatkan remisi maka perlu bagi masyarakat untuk mengetahui apa syarat2 Remisi dan apakah syarat2 tersebut terkait dengan kebijakan Jokowi sebagai Presiden atau tidak.

Secara umum, Remisi untuk terpidana adalah hak terpidana yang dilindungi oleh undang-undang dengan melalui syarat-syarat sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan, antara lain :
Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara untuk terpidana Korupsi juga bahkan Teroris lebih lanjut diatur lebih khusus pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012.

Dari keseluruhan syarat umum maupun khusus tersebut tidak satupun kata yg terkait bahwa keputusan remisi diputuskan oleh Presiden, seperti halnya hak-hak preogratif Presiden antara lain Grasi, Amnesti maupun Abolisi.

Dengan demikian maka hak remisi yg konon diberikan pada 4 orang koruptor dari total 49 terpidana koruptor yg diusulkan Kanwil Menkumham, secara nyata bukanlah keputusan presiden tapi kewenangan Dirjen Kemenkumham berdasarkan pemeriksaan berjenjang mulai dari tingkat Lapas, Dinas di Kabupaten, Kanwil hingga Dirjen sebagaimana diatur sejumlah peraturan perundang-undangan.
Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98

Tidak ada komentar: