Kamis, 04 Desember 2014

Dinasty Bangkalan Koruptor

Jurnalis Independen: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan anak Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron ikut terlibat dalam kasus dugaan jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.


"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya. Ini mata rantai. Diindikasikan begitu (menerima). Terkait ini," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Akan tetapi, Adnan belum membeberkan siapa identitas anak‎ Fuad yang dimaksud. Namun kuat dugaan yang dimaksud adalah Makmun Ibnu Fuad. Dia adalah Bupati Bangkalan periode 2013-2018 menggantikan bapaknya yang menjadi penguasa Bangkalan 2 periode sebelumnya.

Bahkan, Makmun dinobatkan sebagai bupati termuda di Indonesia yang dilantik saat masih berusia 26 tahun. Pria kelahiran 17 Agustus 1986 itu juga masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) karena dalam usia yang masih belia sudah jadi kepala daerah.

Mengenai pemeriksaan anak Fuad itu, Adnan belum bisa memastikan kapan. Namun, menurut dia, bakal ada waktunya semua yang diindikasikan terlibat akan diperiksa KPK dalam kasus ini. "Pada saatnya akan diperiksa. Karena mata rantai," ujar Adnan.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, yakni Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh Pertamina Hulu Energy di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad pada tahun 2007 selaku Bupati Bangkalan meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara PD Sumber Daya (perusahaan BUMD) dan PT Media Karya Sentosa (perusahaan swasta). Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik untuk menghidupkan PLTG.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu ditengarai sebagai prasyarat dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara Pertamina Hulu Energy dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Mut)
Ketua DPRD dan Bupati Bangkalan, Bapak & Anak Diduga Terlibat Korupsi
4th December 2014 , 02:12 AM

Ketua DPRD dan Bupati Bangkalan, Bapak & Anak Diduga Terlibat Korupsi | Fiskal.co.id
Sumber Foto: suarasurabaya.net
Sebelumnya Kabupaten Bangkalan terkenal karena tercatat di Rekor MURI memiliki Bupati termuda se-Indonesia. Ialah Ra Momon atau bernama lengkap Muhamad Makmun Ibnu Fuad. Bupati belia yang dilantik pada usia 26 tahun ini adalah anak dari bupati sebelumnya, Fuad Amin Imron yang pada Pemilu lalu berhasil menjadi Ketua DPRD dari Partai Gerindra.

Kini kabupaten di pulau Madura itu kembali menggegerkan jagad media setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fuad Amin karena diduga menerima suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Tak berhenti di situ, KPK juga  mengindikasikan Bupati Bangkalan, Ra Momon yang diduga menjadi perantara penerima suap untuk ayahnya.

Fuad Amin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Bupati Bangkalan dalam waktu dekat KPK akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, (dia) mata rantai," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip dari yahoo.com

Adnan pun menengarai Bupati Makmun juga pernah menerima suap. "Diindikasikan begitu, terkait (pemberian) ini," tambah Adnan.

Seperti diketahui Fuad ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari setelah sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berhasil mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No. 2 Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang.

Dalam kasus ini KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.

KPK mengaku telah menyorot hubungan Fuad Amin dan PT MKS sejak ditandatangani perjanjian keduanya pada tahun 2007, namun Adnan tidak dapat memastikan setoran rutin PT MKS kepada Fuad.

"Tidak tahu, tapi `agreement`-nya sejak 2007, berarti sudah lama ya," ungkap Adnan.

KPK juga masih mencari uang yang diterima oleh Fuad Amin setelah menemukan uang Rp700 juta sebagai barang bukti dari OTT dan sekitar Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Fuad.

Kini, KPK masih menghitung uang barang bukti kejahatan Fuad. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, semua uang yang ditemukan KPK dimasukkan ke dalam tiga koper besar. Untuk menghitung uang dalam jumlah besar itu, KPK harus menggunakan mesin. "Kalau dihitung pakai tangan, perlu waktu tujuh hari," kata Bambang, Selasa (2/11) sebagaimana dikutip dari tempo.co seraya memastikan bahwa proses penghitungan disaksikan pemilik uang.

Tidak ada komentar: