Senin, 22 Desember 2014

Hari Ibu Presiden Jokowi "Bebaskan" Aktivis Hak Petani Eva Susanti Bande

Jurnalis Independen: Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian grasi kepada aktivis hak petani, Eva Susanti Bande, dalam acara puncak peringatan Hari Ibu ke-86 di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta, Timur, Senin, 22 Desember 2014.


"Hari ini saya berikan grasi kepada aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat Sulawesi Tengah. Beliau bernama Ibu Eva Susanti Bande," kata Jokowi, saat memberikan sambutan di acara itu.

Menurut Jokowi, grasi diberikan karena yang diperjuangkan Eva Bande adalah hal-hak rakyat yang berkaitan dengan lahan dan tanah. "Saya kira hal-hal seperti inilah yang harus terus kita perjuangkan," ujarnya. "Jangan sampai ada lagi aktivis perempuan yang memperjuangkan haknya dan hak rakyat malah justru akhirnya masuk ke tahanan atau sel. Jangan ada lagi hal seperti itu."

Eva Bande dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan hak petani di Sulawesi Tengah. Ia ditahan pada 15 Mei 2010 lalu karena dianggap sebagai penghasut para petani dalam unjuk rasa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulwesi Tengah, yang berujung pembakaran aset PT Kurnia Luwuk Sejati. (Baca: Mendapat Grasi dari Jokowi, Siapa Eva Bande?)

PT Kurnia adalah perusahaan milik pengusaha lokal bernama Murad Husain. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit dan menggunakan lahan seluas 2.600 hektare. Para petani menilai perusahaan itu telah mencaplok area hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit. Selain hutan, perusahaan juga menggusur lahan adat milik masyarakat Tau Taa Wana.

Eva ditahan pada 15 Mei 2010 untuk menjalani persidangan. Sebelum masa sidang usai, masa penahanannya sudah berakhir. Eva dilepaskan pada Oktober 2010, setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 25 hari. Dalam persidangan, Eva divonis 4 tahun. (Baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban)

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan. Eva kemudian mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian dieksekusi pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang. Keputusan Presiden untuk grasi Eva keluar pada 19 Desember 2014. Artinya, Eva telah menjalani sekitar setahun masa tahanan dari empat tahun vonis.

Tidak ada komentar: