Sabtu, 06 Desember 2014

Adnan Pandu sebut Boediono tersangka kasus Century, Johan Budi Katakan Tidak

Jurnalis Independen: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.


"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara Kamis (4/12).

Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif anti korupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.

Adnan selesai memberikan pemaparan mengonfirmasi ulang pertanyaan wartawan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan wartawan untuk bertanya kepada yang lain.

"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya kepada Antara.

Dia mengatakan prestasi KPK yang bisa menjerat pejabat negara itu membuat lembaga anti-rasuah Indonesia ini sangat dihormati di mata dunia. Bahkan, lanjut dia, sudah mengalahkan reputasi KPK Hongkong yang merupakan contoh lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia.

"Jadi dunia semuanya kalau belajar mengenai korupsi, belajar ke Indonesia," tandasnya.

Ditambahkannya, pada 435 kasus yang ditangani KPK itu semuanya dan tidak ada satu perkara yang kalah di persidangan. Semuanya, lanjut dia, masuk bui dan yang nomor satu kebanyakan adalah anggota DPR. Itu terjadi karena biasanya korupsi oleh DPR dilakukan secara berjamaah.

Sementara itu, sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Riau Suparman mengatakan semoga diseminasi ini jadi bekal bagi anggota dewan untuk tidak terlibat korupsi. Kegiatan ini, katanya, tentu menambah wawasan tentang korupsi yang sekarang menjadi isu sentral di Riau.

"Terima kasih atas pencerahan melalui diskusi politik yang berintegritas. Ini semangat baru karena KPK datang dengan damai untuk membenahi sikap kita," ucapnya.

Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi bantah penetapan tersangkanya Mantan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Boedionodalam kasus boilout Bank Century.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo membantah telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Bahkan, hingga kini KPK belum menentukan tersangka baru usai putusan vonis terhadap Budi Mulya.

"Tidak benar," singkat Johan Budi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/12).

Diberi tahu bahwa informasi penetapan tersangka Boediono berasal Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat acara saat memberikan pemaparan di gedung DPRD Riau, Johan tetap mengatakan, "Tidak benar."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

Tidak ada komentar: