Selasa, 02 Desember 2014

Hebat Nggak! KPK Butuh Waktu 7 Hari Hitung Uang Hasil Korup Fuad Amin Imron

Jurnalis Independen: Hebat Nggak, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu hingga 7 hari untuk menghitung uang hasil korupsi Mantan Bupati Bangkalan juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron.


Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, saat menerima uang suap untuk proyek minyak dan gas di Madura. Saat menggeledah rumah Fuad, KPK menemukan banyak uang yang diduga hasil suap atau korupsi.

Kini, KPK masih menghitung uang barang bukti kejahatan Fuad. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, semua uang yang ditemukan KPK dimasukkan ke dalam tiga koper besar. Untuk menghitung uang dalam jumlah besar itu, KPK harus menggunakan mesin. "Kalau dihitung pakai tangan, perlu waktu tujuh hari," kata Bambang, Selasa, 2 Desember 2014. "Proses penghitungan disaksikan pemilik uang."

KPK menemukan uang-uang itu di sekitar rumah Fuad. Ternyata, banyak lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan uang. Bambang mengatakan ada uang yang ditemukan di balik lukisan, ada yang di dalam mobil. Terakhir, KPK menemukan uang Rp 700 juta di dalam mobil ajudan Fuad, yang diduga pemberian dari PT Media Karya Sentosa.

KPK menangkap Fuad pada Selasa dinihari, 2 Desember, di rumahnya di Bangkalan. Penangkapan Fuad merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap proyek minyak dan gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Di gedung KPK, Fuad cuma bisa pasrah. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Fuad mengaku tak bisa berkomentar lagi. Sambil berdiri mematung, dia berbicara pelan. "Saya tawakal saja pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata politikus Partai Gerindra yang pernah menjabat Bupati Bangkalan itu.

Fuad Amin Ditangkap KPK, Ini Motif Suapnya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menduga PT Media Karya Sentosa (MKS) milik Antonio Bambang Djatmiko kongkalikong dengan BUMD Bangkalan, yaitu Perusahaan Daerah Sumber Daya. Menurut Bambang, KPK curiga dengan bisnis Media Karya yang sejak 2007 ingin mendapat kontrak pembelian gas dari PT Pertamina.

"KPK masih mendalami apakah SD ini adalah cover factory (kamuflase) atau termasuk pelaku," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 2 Desember 2014.

Media Karya merupakan perusahaan yang ingin mendapatkan kontrak pembelian gas dari PT Pertamina. Pertamina adalah pemegang konsesi west offshore di Bangkalan.

Namun, untuk mendapatkan kontrak itu, Media Karya harus memenuhi prasyarat berupa kerja sama dengan BUMD Bangkalan. Dengan demikian, Media Karya bekerja sama dengan Sumber Daya mengerjakan proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kontrak Media Karya dan Sumber Daya diteken pada 2007. Ketika itu, kontrak diteken bersama Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Berbekal kerja sama pembangunan pipa gas dengan Sumber Daya, maka Media Karya bisa mendapat kontrak pembelian gas dari Pertamina.

"Memang benar, PT MKS membeli dari Pertamina, tapi harus dilihat apakah dia benar membeli atau hanya sebagai calo," kata Bambang.

Antonio kini berstatus tersangka KPK karena diduga memberi duit untuk Fuad yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan. Selain dua orang itu, Ra'uf, ajudan Fuad, turut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi kurir bagi bosnya.

Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bangkalan sejak Senin, 1 Desember 2014.

KPK Temukan Uang Fuad Amin di Balik Lukisan di Rumahnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di rumah pribadinya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dari rumah tersangka, KPK berhasil menyita uang dalam tiga koper besar yang jumlahnya ditaksir miliaran rupiah.

"Proses penghitungan uang dilakukan oleh KPK dan disaksikan sendiri pemilik yakni FAI (Fuad Amin) dan belum selesai sampai sekarang, jumlahnya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.

Menurutnya uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan itu disita dari rumah Fuad di berbagai tempat di sekitar rumahnya. KPK bahkan menemukan uang Fuad dalam jumlah besar disimpan di balik lukisan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Jadi seperti di balik lukisan di rumahnya dan lain-lain," ujarnya.

Mantan bupati Bangkalan itu ditangkap pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB langsung dibawa ke Jakarta. Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD) sebagai pemberi. "ABD sebagai pemberi akan ditahan di gedung C1 KPK, sedangkan FAI dan RF sebagai penerima ditahan di Rutan Guntur," ujarnya.

Dalam kasus ini, Antonio yang diduga sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar: